Surabaya (ANTARA News) - Ribuan buruh PT Maspion I, II, III, IV dan V yang berlokasi di Sidoarjo dan Gresik kembali berunjukrasa ke DPRD Jatim, Kamis, meminta perusahaan memberlakukan SK Gubernur Jatim tentang revisi UMK Jatim 2006. Unjukrasa yang dilakukan para buruh Maspion ke DPRD Jatim merupakan yang ketiga kalinya dalam pekan ini. Para buruh beramai-ramai menuju gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, dengan mengendarai ribuan sepeda motor sehingga sempat memacetkan arus lalu lintas. Pada unjukrasa kali ini petugas kepolisian nampak bersikap kooperatif terhadap buruh. Mereka dibiarkan mereka masuk areal DPRD Jatim walaupun hanya perwakilannya saja, sehingga para buruh duduk-duduk mulai di halaman hingga ruang parkir di belakang gedung. Belasan perwakilan buruh dari Perwakilan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Maintenance (Perawatan) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) dengan juru bicara, Ali Muchsin, saat ini tengah diterima Komisi E DPRD Jatim. Sejumlah anggota dewan yang menerima para buruh diantaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Kuswiyanto dan Abdullah Jamal Al Katiri. Dalam pernyataannya mereka menyatakan berdasarkan SK Revisi Gubernur Jatim nomor 188/KPTS/013/ 2006, UMK yang berlaku di PT Maspion Group yang berada di Sidoarjo, Surabaya dan Gresik adalah Rp 685.500,- untuk tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Akan tetapi pada kenyataannya secara sepihak manajemen PT Maspion memberlakukan skala upah dengan berdasarkan UMK dari SK Gubernur Jatim Nomer 188/286/SPT/013/2006 sebesar Rp 655.500,-. Dikatakannya, tindakan perusahaan tersebut tidak hanya melukai hubungan baik yang telah terjalin dengan baik antara PUK SP LEM SPSI PT Maspion Group sebagai wadah perwakilan dari pekerja tetapi juga telah melanggar kesepakatan yang dilakukan PUK SP LEM SPSI PT Maspion Group dengan pihak manajemen. Kesepakatan itu tertuang dalam surat No PB-/01/MG/I/2004 Jo. Pemberitahuan No 003/PPM/TM.MG/I/2005 tentang pembentukan struktur skala upah di Maspion yang didasarkan atas selisih UMK baru dan UMK lama langsung ditambahkan pada gaji pokok tiap-tiap pekerja. Sedangkan tuntutan yang disampaikan pekerja adalah berlakukan SK Revisi Gubernur Jatim nomor 188/KPTS/013/ 2006 tentang UMK Gresik sebesar Rp 685.500, bayar upah pekerja sesuai skala upah berdasarkan selisih UMK 2006 dikurangi UMK 2005 sebesar Rp 107.000,- langsung ditambahkan dalam pekerja masing-masing. Mereka juga menuntut agar menghapuskan mutasi sepihak dan intimidasi terhadap pekerja, penghapusan sistem kontrak kerja dan pengangkatan tenaga kerja kontrak menjadi karyawan tetap PT Maspion.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006