Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan semua orang yang disebut sebagai "40 orang terkaya di Indonesia" oleh Majalah Forbes harus taat membayar pajak.

"Harusnya bayar pajak dong," kata Hatta ketika ditemui di kantor kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Hatta mengatakan, keberadaan orang kaya di Indonesia adalah hal yang baik. Itu merupakan dampak perbaikan ekonomi Indonesia.

"Kalau kita melihat data, memang ada delapan sampai sembilan juta `middle class` baru yang naik karena pertumbuhan ekonomi," kata Hatta.

Namun, Hatta menegaskan, Indonesia juga masih memiliki tugas untuk meningkatkan taraf hidup rakyat miskin yang jumlahnya sekitar 30 juta orang.

Hatta mengatakan, program peningkatan taraf hidup itu bisa dilakukan dengan menjalankan berbagai program bantuan dan perlindungan sosial.

Majalah Forbes telah mengumumkan nama 40 orang Indonesia terkaya pada tahun 2011.

Tiga pengusaha Indonesia menempati posisi puncak dalam daftar itu. Mereka adalah Budi dan Michael Hartono (pemilik Djarum dengan kekayaan 14 miliar dolar AS atau sekitar Rp127,4 triliun), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam/10 miliar dolar AS atau Rp91 triliun, dan Eka Tjipta Widjaja (Sinar Mas/8 miliar dolar AS atau Rp 72,8 triliun).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa membuka data wajib pajak, termasuk nama-nama orang terkaya itu.

Dalam keterangan tertulis, Ditjen Pajak menyatakan tidak bisa membuka data itu karena terikat dengan Pasal 34 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ketentuan itu mengatur tentang rahasia jabatan, yaitu "Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".

Meski demikian, Ditjen Pajak tetap akan menggunakan berbagai data, termasuk data Majalah Forbes, untuk memperkaya pusat data Ditjen Pajak.
(ANT)

(T.F008/B/R010/R010)

Editor: Ricka Oktaviandini
Copyright © ANTARA 2011