Yogyakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama ini dapat dikatakan sebagai "kuburan" bagi persidangan berbagai kasus korupsi, karena tidak sedikit terdakwa kasus korupsi diputus bebas. Direktur "Indonesian Court Monitoring" (ICM), Denny Indrayana SH, LLM kepada ANTARA di Yogyakarta, Jumat mengatakan kasus putusan bebas terhadap mantan Direktur Bank Mandiri ECW Neloe beberapa waktu lalu merupakan salah satu dari sekian perkara korupsi yang diputus bebas di PN Jakarta Selatan. "Selama ini PN Jakarta Selatan seringkali memberikan putusan bebas terhadap perkara-perkara korupsi, sehingga perlu dipertanyakan kembali `acountablilitas` dari hakim-hakim yang ada," katanya. Dia menambahkan dalam kasus ECW Neloe ada tiga kemungkinan berkaitan dengan putusan bebas tersebut, yakni jaksa penuntut yang tidak cermat dalam menangani perkara, Neloe memang benar-benar tidak bersalah atau terjadi praktik mafia peradilan. "Tetapi jika melihat tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun menunjukan bahwa jaksa cukup cermat dan baik,sehingga kemungkinan yang paling mendekati atas putusan bebas itu adalah adanya praktik mafia peradilan," ujar dia. Dia mengatakan saat ini di Indonesia ada dua jalur hukum untuk menangani kasus-kasus korupsi, yakni melalui peradilan umum biasa dan melalui peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Tetapi jika melihat proses-proses hukum yang berlangsung di dua pengadilan tersebut, Pengadilan Tipikor yang paling efektif untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dengan hukuman yang setimpal," kata dia. Dia juga mengemukakan bahwa saat ini Ketua PN Jakarta Selatan yang baru sebenarnya memiliki `acountablitas" yang baik, sehingga diharapkan dapat membawa pembaharuan terhadap hakim-hakim maupun panitera yang ada agar dapat lebih profesional. (*)

Copyright © ANTARA 2006