Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro bersalah melakukan korupsi dalam proses pengangkutan 60 unit KRL hibah Jepang.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin, menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada Soemino karena dianggap bersalah dalam hal pengangkutan 60 unit KRL hibah Jepang.

Penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain, menjadi keputusan Majelis Hakim. Hal yang memberatkan Soemino yakni tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

Atas tindakan yang disebutkan memperkaya diri dan orang lain tersebut, disebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar.

Hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini adalah bahwa terdakwa dianggap berjasa dalam hal memajukan perkeretaapian di Tanah Air, terutama pengembangan KRL di Jabodetabek.

Soemino mendapatkan penghargaan dari Presiden atas pengembangan sarana dan prasarana Kereta Api (KA), sehingga menghasilkan keuntungan bagi negara. Selain itu, Soemino telah 30 tahun mengabdi kepada negara, utamanya di bidang perhubungan.

Hal lain yang tidak dikabulkan oleh hakim dalam sidang putusan ini yakni merampas keuntungan yang diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat yakni Sumitomo Coorporation senilai Rp1,89 miliar, KOG Jepang Rp15 miliar, Maya Panduwinata Rp1,98 miliar, Awing Asnawai Rp1,39 miliar, dan Veronica Harijanti Rp108,8 juta.

Atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

(T.V002/C004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011