Kami meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan Pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 terkait vaksin halal untuk COVID-19.

"Kami meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin COVID-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR RI itu menyarankan Pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.

"Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan rapat kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal COVID-19 ini. Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh Pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua," kata politisi PKS itu.

Penyediaan vaksin halal, kata dia lagi, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

Pada sisi lain, Kurniasih juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih, sebab vaksin ini adalah salah satu vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal di samping yang sudah ada," kata Kurniasih menegaskan.

Kurniasih mengatakan pihaknya akan segera meminta Kemenkes untuk melaksanakan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai.

"Ini salah satu konsern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progres dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini," katanya pula.
Baca juga: Anggota DPR dorong pemerintah ikuti Putusan MA terkait vaksin halal
Baca juga: Pakar hukum: Kemenkes wajib laksanakan putusan MA soal vaksin halal

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022