Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menyerahkan anugerah lingkungan untuk program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk periode penilaian 2010-2011 di Jakarta, Rabu.

Wapres menyerahkan kepada lima perusahaan yang memperoleh predikat emas dari tim penilai yang terdiri dari Dewan Pertimbangan Proper 2010-2011 dan Instansi Lingkungan Hidup di delapan provinsi.

Lima perusahaan yang mendapat predikat emas tersebut yaitu PT Holcim Indonesia Tbk - Cilacap Plant, PT Pertamina Geothermal Area Kamojang, Chevron Geothermal SalakLtd, PT Medco E&P Indonesia-Rimau Asset dan PT Badak NGL.

Wapres dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada para perusahaan yang telah mendapatkan anugerah emas dalam Proper 2010-2011. Penghargaan Proper sendiri telah dimulai sejak 1996.

"Ini merupakan `tribute` perusahaan-perusahaan yang telah bekerja keras untuk memperoleh peringkat hijau dan bahkan emas," kata Wapres.

Dalam Proper tahun ini sebanyak 1.002 perusahaan yang dinilai. 106 perusahaan memperoleh predikat hijau. Menteri Lingkungan Hidup Barthalzar Kambuaya menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang mendapatkan predikat hijau tersebut.

Perusahaan yang mendapat predikat hijau diantaranya PT Unilever Indonesia Pabrik Cikarang, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Berau Coal site Binungan dan PT Chandra Asri.

Sedangkan yang mendapatkan predikat biru sebanyak 552 perusahaan, merah sebanyak 283 perusahaan dan hitam sebanyak 49 perusahaan.

Kriteria peringkat yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dibedakan menjadi lima warna yaitu emas untuk usaha yang konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Predikat hijau diberikan untuk usaha yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatn sumberdaya secara efisien, dan melakukan upayaa tanggung jawab sosial dengan baik.

Biru diberikan kepada usaha yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan. Merah diberikan pada usaha yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan persyaratan.

Sedangkan yang predikat hitam diberikan kepada usaha yang sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Sementara Dewan Pertimbangan Proper 2010-2011 terdiri dari Surna Tjahja Djajadiningrat, MR Karliansyah, Muladi, JB Kristiadi, Goenami Soeworo, Djismun Kasri, Tini Hadad dan Agnes Aristiarini.

Menteri Lingkungan Hidup Berthalzar Kambuaya mengatakan penghargaan tersebut diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk bertanggungjawab terhadap lingkungan.

"Proper mendorong perusahaan untuk berbisnis secara bertanggung jawab dan mengalokasikan sebagian sumberdaya yang dimilikinya untuk memberdayakan masyarakat sekitar," kata Kambuaya.

(M041)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011