Pontianak (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Kepolisian Daerah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggagalkan upaya keberangkatan 40 calon TKI yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.

"Ada empat pelaku dalam kasus ini dan semuanya sudah diserahkan ke Polda Kalbar untuk ditangani lebih lanjut," kata Direktur Pengamanan BNP2TKI Kombes (Pol) Bambang Purwanto di Pontianak, Kamis.

Ia melanjutkan, ke-40 orang itu berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Mereka rencananya sebagian besar akan bekerja di bidang informal seperti pembantu rumah tangga dan tenaga kasar sektor perkebunan.

Ia menambahkan, sebelum mengungkap kasus itu, telah berkoordinasi dengan Polda Kalbar selama beberapa hari.

Ke-40 orang itu diamankan di beberapa lokasi di Kembayan dan Sanggau, Kabupaten Sanggau. "Ada yang menggunakan bus umum, juga ada yang memakai kendaraan pribadi, kejadiannya Selasa dan Rabu kemarin," ujar dia.

Ia menegaskan, BNP2TKI berupaya untuk mencegah pengiriman calon TKI yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. "Ini untuk mengantisipasi kemungkinan calon TKI tersebut dirugikan di negara tujuan," kata dia.

Dokumen yang dibutuhkan sebelum bekerja di luar negeri, selain paspor juga Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). KTKLN merupakan persyaratan kelengkapan dokumen pemberangkatan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri.

Bambang Purwanto mengatakan, KTKLN memuat informasi lengkap TKI seperti alamat, orang tua, pekerjaan, mitra kerja, paspor, perjanjian, sidik jari, hingga kontrak kerja.

"Jadi, KTKLN juga berfungsi sebagai sarana pelindung utama TKI ketika berada di luar negeri. Artinya, ketika pekerja mengalami permasalahan di negeri orang, maka keberadaannya cepat diketahui pemerintah untuk selanjutnya dicarikan solusi," katanya.

Ia menambahkan, calon TKI harus mempunyai kemampuan dan keterampilan sebelum benar-benar ditempatkan di negara tujuan.

Ia menyayangkan banyak calon TKI yang masih menginginkan cara cepat untuk bekerja di luar negeri sehingga mengabaikan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Prosedur itu juga demi kepentingan mereka di luar negeri, dan prosesnya juga tidak sulit," ujar Bambang Purwanto.

Ia tidak memungkiri banyak yang sudah pernah bekerja di luar negeri dan ingin kembali namun tanpa melalui proses yang ditetapkan pemerintah. "Ingin cara cepat saja," kata dia menegaskan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar Junaidi mengatakan, Kalbar mempunyai lima kabupaten dan 15 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia Timur.

"Di sepanjang perbatasan yang jaraknya 800 kilometer lebih, semuanya rawan pengiriman TKI secara ilegal," ungkap Junaidi.

Secara nasional, BNP2TKI telah mencegah pengiriman 504 calon TKI sepanjang Januari hingga November 2011 dengan jumlah tersangka 47 orang.
(T.T011/N005)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011