Jakarta (ANTARA) - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan langkah implementatif terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), akan segera dilakukan.

"Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS," ujar Jaleswari dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan langkah implementatif yang akan dilakukan di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS yang meliputi 4 PP dan 4 Perpres, sosialisasi UU TPKS, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, serta langkah-langkah strategis dan implementatif lainnya.

Baca juga: Wakil ketua MPR dorong penyelesaian aturan turunan UU TPKS
Baca juga: Baleg DPR: UU TPKS beri penegasan menindak kasus kekerasan seksual
Baca juga: Wakil Ketua MPR kritik narasi 'kekosongan hukum' terkait LGBT


Dia menekankan, selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, dalam proses ke depannya, pemerintah akan selalu menyambut baik keterlibatan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan setelah disahkannya UU TPKS tersebut.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022