Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta adanya sinergi kementerian/lembaga (K/L) dalam menekan kejahatan siber dengan segera mengimplementasikan dan mengawasi Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Setelah ditentukan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi PSE yang telah beroperasi, maka sekarang harus ada tim khusus di masing-masing sektor K/L yang mengawasi implementasinya. Ini demi menciptakan ruang digital yang aman," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramordhawardani dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Jaleswari menyerukan perlunya sinkronisasi peraturan dari masing-masing K/L agar ada mekanisme bersama sehingga upaya perlindungan ruang digital publik dapat dilakukan secara terintegrasi dan paripurna.

Baca juga: PANDI dukung pendaftaran PSE untuk jaga keamanan siber nasional

"Jadi publik perlu tahu bahwa proses pemblokiran situs-situs yang dianggap berbahaya dan tidak terdaftar PSE Lingkup Privat tidak 'ujuk-ujuk'. Ini dilakukan dengan penuh pertimbangan melalui kolaborasi bersama lintas K/L," imbuh Jaleswari.

Adapun KSP telah melakukan rapat koordinasi bersama Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat (12/8).

Baca juga: Kominfo minta 2.569 PSE lingkup privat segera mendaftar ulang
Baca juga: Peneliti sebut perlu undang-undang untuk lindungi data PSE


Rapat koordinasi ini membahas tentang sinkronisasi peraturan PSE Lingkup Privat, terutama yang menyangkut perihal transaksi lintas batas negara yang terjadi di ruang digital.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan platform-platform yang menyediakan jasa transaksi menjadi ladang bagi banyak bentuk kejahatan siber, termasuk di antaranya pencucian uang, penipuan online, perdagangan ilegal, penyalahgunaan pajak, dan lain sebagainya.

"Nantinya, Kominfo akan bertanggung jawab menyediakan data-data pelanggaran dari aktivitas yang terjadi di ruang digital. Lalu, kami akan mengirimkan data-data ini ke sektor atau K/L terkait untuk dievaluasi dan direspons bersama," kata Semuel.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022