Kuta, Bali (ANTARA News) - Bocah Australia tersangkut kasus pemakaian narkoba di Bali berinisial LM (14), dan telah terbebas dari hukuman akan pulang ke negaranya, Senin dini hari (5/12), memakai pesawat Virgin Blue.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Wayan Sudana, Minggu, mengatakan, selama sekitar empat jam LM menjalani prosedur deportasi dengan melengkapi berkas-berkas dan wawancara singkat.

"Hari ini dia harus sudah keluar dari Indonesia. Tidak boleh lagi ada di Indonesia," ujar Sudana di terminal keberankatan Internasional Bandara Ngurah Rai.

LM bersama dengan ayahnya akan pulang ke Australia dengan menggunakan pesawat Virgin Blue nomor penerbangan DJ 4146 pada pukul 01.05 WITA Senin (5/12).

Untuk menghindari sejumlah awak media, LM dan ayahnya memilih untuk menunggu jadwal keberangkatannya di Lounge Virgin Blue sejak pukul 15.00 WITA Minggu (4/12). Kasus peradilan terhadap LM di wilayah hukum Indonesia karena melanggar undang-undang di Tanah Air ini sempat menyedot perhatian kedua negara.

"Dia akan tetap kami awasi. Sampai naik pesawat baru kita tinggal. Jadi dia tidak boleh keluar ruangan seperti jalan-jalan atau belanja. Tetap diawasi petugas keamanan sampai naik ke pesawat," kata Sudana.

Selama enam bulan mendatang, setelah meninggalkan Indonesia, LM dilarang masuk wilayah Indonesia karena telah masuk daftar cekal.

Bocah 14 tahun tersebut diketahui ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali pada sekitar pukul 15.00 WITA Selasa (4/10), di Jalan Padma, Legian, Kuta, karena kedapatan menyimpan 6,9 gram bruto atau 3,6 netto ganja di saku celananya.

Kepada polisi, saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Kuta. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka juga sempat mengalami depresi sehingga membutuhkan pendampingan psikiater dan psikolog.

Atas perbuatannya, hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (25/11) menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dan dikurangi masa tahanan sejak ditahan di Polda Bali dan selama menjalani persidangan. (KR-PWD)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011