AsiaNet 47583

WINA, 6 Desember (ANTARA/PRNewswire-AsiaNet) --

     Tibor Toth, Ketua Komisi Persiapan untuk Organisasi Perjanjian Larangan Ujicoba Nukir Komprehensif - Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty Organization (CTBTO), hari ini mengucapkan selamat kepada anggota DPR Indonesia karena mengupayakan Perjanjian Larangan Ujicoba Nuklir Komprehensif (CTBT) menjadi hukum global.

     "Saya menyambut hasil suara hari ini di DPR Indonesia untuk meratifikasi Perjanjian tersebut," kata Toth. "Dengan keputusan bersejarah ini, perbedaan dalam menerapkan Perjanjian yang akan diberlakukan ini telah dipersempit ke delapan negara."

     Keputusan ini "tentang upaya perubahan yang dilakukan di pihak kita untuk mencoba menciptakan momentum baru sehingga negara-negara lain dalam posisi yang sama dengan Indonesia juga dapat mengikuti di awal proses ratifikasi mereka," ungkap Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa pada bulan September 2011. "Kami yakin bahwa CTBT adalah salah satu instrumen utama untuk pelucutan senjata nuklir."

     "Berbagai negara ini harus mendukung negara yang satu dengan yang lainnya untuk melakukan hal yang benar. Dan pada pelucutan senjata nuklir saat ini kita berada di persimpangan yang penting dalam menciptakan momentum dan kemungkinan baru untuk dunia yang bebas dari senjata nuklir," ujarnya.

     Dukungan Sepenuhnya

     "Indonesia akan menggunakan hubungan baiknya untuk mempromosikan Perjanjian di Asia dan Timur Tengah dan sekitarnya serta pada tingkat politik tertinggi," kata Hemly Fauzy, koordinator Parlemen Indonesia untuk proses ratifikasi CTBT, selama kunjungan baru-baru ini yang dilakukan oleh delegasi parlemen Indonesia ke markas CTBTO di Wina.

     "Kami ingin negara kami berada di posisi terdepan dalam pelucutan senjata nuklir dan bukan proliferasi," ungkap Fauzy. "Kami bermaksud untuk memperluas keterlibatan kami dalam ratifikasi CTBT menurut Perjanjian ini." Dukungan atas Perjanjian di DPR Indonesia telah diberikan sepenuhnya oleh kesembilan partainya, ujarnya.

     Dukungan Indonesia terhadap Perjanjian ini akan menerima pengakuan resmi saat ditunjukkan kepada PBB. Seratus delapan puluh dua negara telah menandatangani Perjanjian, di mana 156 negara juga telah meratifikasinya.

     Ketentuan yang dilakukan dalam CTBT menjelaskan bahwa ke-44 negara yang menggunakan teknologi nuklir harus menandatangani dan meratifikasi Perjanjian untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Dengan ratifikasi dari Indonesia, 36 negara saat ini juga telah melakukan ratifikasi. Negara yang belum melakukan ratifikasi adalah China, Republik Demokrasi Rakyat Korea (DPRK), Mesir, India, Iran, Israel, Pakistan dan Amerika Serikat.

     Dukungan Indonesia atas sistem peringatan global CTBT

     Indonesia saat ini menjadi Ketua Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), di mana 10 negara anggota juga menciptakan Perjanjian Bangkok untuk membentuk zona bebas senjata nuklir yang paling komprehensif di Bumi. CTBT telah ditandatangani oleh semua Negara Anggota ASEAN. Tiga negara - Brunei, Myanmar, dan Thailand - masih harus meratifikasi Perjanjian seperti halnya negara tetangga Indonesia yaitu Papua Nugini, Sri Lanka dan Timor Leste.

     Indonesia juga menjadi tuan rumah enam stasiun seismik yang merupakan bagian dari sistem peringatan global CTBT dalam memantau planet bumi untuk setiap bukti ledakan nuklir. Data seismik dari jaringan fasilitas juga memainkan peran yang berkembang dalam memberikan fasilitas jaringan peringatan tentang tsunami dan dapat digunakan untuk aplikasi sipil dan ilmiah lainnya. Setelah insiden  PLTN Fukushima Daiichi di Jepang pada bulan Maret 2011, monitor radionuklida CTBT melacak adanya kerusakan [http://www.ctbto.org/verification-regime/the-11-march-japan-disaster ] di planet ini.

     Latar belakang tentang CTBT dan sistem verifikasinya

     CTBT melarang semua ledakan nuklir. Untuk memverifikasi pelaksanaan, CTBTO, organisasi yang bekerja dalam memberlakukan Perjanjian ini, tengah membangun suatu sistem verifikasi global [http://www.ctbto.org/verification-regime ]. Setelah verifikasi ini selesai akan ada 337 fasilitas [http://www.ctbto.org/map #ims ] pemantauan planet, bawah tanah, lautan dan atmosfer untuk setiap tanda adanya ledakan nuklir. Saat ini, 85 persen dari fasilitas pemantauan mengirim data ke kantor pusat CTBTO di Wina, Austria, di mana mereka akan diproses dan dianalisa dan kemudian ditransmisikan ke 182 Negara Anggota [http://www.ctbto.org/the-treaty/status-of-signature-and-ratification ]. Di tempat pemeriksaan untuk mengumpulkan informasi di lapangan dalam kasus ledakan nuklir yang dicurigai akan melengkapi sistem verifikasi setelah Perjanjian diberlakukan.

     Untuk informasi lebih lanjut mengenai CTBTO, silakan kunjungi http://www.ctbto.org - sumber daya Anda dalam mengakhiri ujicoba nuklir, atau hubungi:

     Thomas Muetzelburg
     T  +43-1-26030-6421
     E  thomas.muetzelburg@ctbto.org
     M  +43-699-1459-6421

     Kirsten Haupt     
     T  +43-1-26030-6127
     E  kirsten.haupt@ctbto.org
     M  +43-699-1459-6127

     Peter Rickwood
     T  +43-1-26030-6531
     E  peter.rickwood@ctbto.org
     M  +43-699-1459-6541

     Terhubung dengan CTBT di:
     facebook
[http://www.facebook.com/pages/The-Comprehensive-Nuclear-Test-Ban-Treaty-Organization/85643604046?ref=ts ] ,
     twitter [http://twitter.com/ctbto_alerts ],
     flickr [http://www.flickr.com/photos/ctbto ] dan
     youtube [http://www.youtube.com/user/CTBTO ].

     SUMBER: CTBTO

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011