Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional menyurati Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pembuangan limbah (tailing) PT Newmont Nusa Tenggara ke laut di Teluk Senunu, Nusa Tenggara Barat.

"Kami menyurati Bappenas meminta penjelasan tentang komitmen pelaksanaan strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati Indonesia (2003-2020," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting di Jakarta, Selasa.

Surat yang ditandatangani Pius Ginting tersebut ditujukan kepada Deputi Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Endang Murniningtyas.

Dalam surat tersebut, Walhi juga menanyakan hambatan utama hingga program, peningkatan konservasi dan rehabilitasi keanekaragaman hayati lewat penghentian pembuangan limbah tambang ke laut gagal dicapai hingga saat ini.

"Kami juga mengharapkan tindak lanjut Bappenas untuk peningkatan konservasi dan rehabilitasi keanekaragaman di lokasi pembuangan limbah tambang ke laut dan sungai," kata Pius.

Strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati Indonesia 2003-2020 yang dibuat pada 2003 oleh Bappenas telah menyatakan bahwa teknologi pembuangan limbah pertambangan ke bawah permukaan laut sudah harus dihentikan sejak 2004.

Dengan keluarnya strategi dan rencana aksi tersebut, izin perusahaan tambang yang melakukan pembuangan limbah ke permukaan laut harus dicabut sejak itu juga.

Sejak tujuh tahun setelah dikeluarkan strategi dan rencana aksi, Newmont membuang limbah tambang sebanyak 140.000 ton per hari ke Teluk Senunu, atau 21 kali sampah harian kota Jakarta.

Teluk Senunu dan kawasan sekitarnya masuk ke kawasan segitiga terumbu karang, salah satu kawasan yang memiliki keanekragaman hayati terbesar di dunia dimana ditemukan lebih dari 75 persen spesies terumbu karang yang telah dikenal di dunia terdiri dari sekitar 600 spesies koral.

Di kawasan segitiga terumbu karang Teluk Senunu itu juga terdapat sekitar 3.000 jenis spesies ikan.

Pembuangan limbah tailing Newmont ke Teluk Senunu diperkirakan sebagai pembuangan limbah ke permukaan laut terbesar di dunia.

Kajian lain, Extractive Industry Review diinisiasi Bank Dunia pada tahun 2000 menyatakan pembuangan limbah ke laut seharusnya tidak boleh dilakukan hingga dibuat riset yang seimbang dan tidak bias, akuntabel pada pemangku kebutuhan dan terbukti keamanannya.

Sebelumnya Walhi dan Pemkab Sumbawa Barat juga telah menggugat Kementerian Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perpanjangan izin pembuangan tailing yang diberikan kepada Newmont.

Sidang pertama gugatan tersebut sudah dimulai pada 27 September 2001 di PTUN Jakarta Timur.

(D016/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011