Jakarta (ANTARA News) - Peraturan mengenai keberadaan bank asing dan investor asing di industri perbankan nasional menjadi topik utama yang ditekankan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad dan Riswinandi dalan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI Jakarta, Selasa.

Muliaman yang sekarang menjabat Deputi Gubernur BI mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengkaji keberadaan bank asing dan investor asing di Indonesia terutama dari sisi manfaatnya terhadap perekonomian nasional.

"Keberadaan pihak asing dalam industri perbankan nasional harus memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, BI akan mengusulkan perubahan sistem perijinan operasional bank asing di Indonesia dari sistem lisensi tunggal menjadi sistem lisensi berjenjang.

"Kita akan dorong untuk melakukan peninjauan terhadap perijinan bank asing, agar kita bisa mengelola tingkat persaingan menjadi lebih kondusif bagi upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Muliaman juga menyinggung mengenai upaya BI untuk mengupayakan azas resiprokal terhadap bank-bank Indonesia di negara-negara yang memiliki bank di Indonesia.

Sementara untuk pembatasan kepemilikan saham bank asing, Muliaman mengatakan pemegang saham mayoritas tetap diperlukan, namun batasan kepemilikan harus diberikan terutama kepada bank yang dimiliki keluarga.

Sementara Riswinandi yang sekarang menjabat Wakil Dirut Bank Mandiri mengatakan ada tiga hal yang harus dilakukan terhadap bank asing yaitu, mengkaji kembali status kantor cabang bank asing di Indonesia, perubahan ijin bank asing menjasi multiply lisence, dan pembatasan kepemilikan bank asing.

Mengenai status kantor cabang bank asing, Riswinandi mengatakan saat ini keberadaan 10 cabang bank asing di Indonesia memiliki risiko yang tinggi karena beroperasi sampai ke sektor ritel dan jika kantor pusat bank itu bermasalah, sulit dimintai pertanggungjawaban.

"Kantor cabang bank asing harus diubah menjadi badan hukum Indonesia," katanya.

Sementara untuk ijin operasi bank asing, Riswi berpendapat harus ada pembatasan ijin, dengan hanya memperbolehkan ijin untuk cabang bagi yang sudah berbadan hukum Indonesia, sementara untuk yang belum berbadan hukum dibagi dalam tiga tahap yaitu, basic lisence, intermediate lisence dan full lisence.

(D012/B012)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011