Jakarta (ANTARA News) - Andy Noorsaman Sommeng, mantan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, terpilih sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2011-2015.

Dalam proses pemilihan yang berlangsung di Komisi VII DPR, Jakarta, Kamis, Andy terpilih melalui kesepakatan dengan dua calon kepala lainnya yakni M Fanshurullah Asa dan Fahmi Harsandono.

Kesepakatan internal ketiga calon kepala tersebut disaksikan Pimpinan Komisi VII DPR.

Andy, Fanshurullah, dan Fahmi lolos dalam putaran pertama pemilihan Anggota Komite BPH Migas yang dilakukan Komisi VII DPR.

Andy meraih 36 suara Anggota Komisi VII DPR, Fanshurullah 38 suara, dan Fahmi 35 suara.

Ketiga peraih suara terbanyak tersebut selanjutnya mengikuti proses pemilihan kepala secara internal dan disepakati Andy sebagai Kepala BPH Migas yang baru menggantikan Tubagus Haryono.

Dalam putaran pertama, selain ketiga calon tersebut, Komisi VII DPR juga memilih enam lainnya yang meraih suara terbesar untuk menjadi Anggota Komite BPH Migas.

Keenam calon anggota itu adalah Sumihar Panjaitan yang memperoleh 34 suara, Saryono Hadiwidjoyo 31, Karseno 30, Martin Samodra Ritonga 29, Ibrahim Hasyim 26, dan A Qoyum Tjandranegara juga 26 suara.

Dengan demikian, sembilan Anggota Komite BPH Migas terpilih adalah Andy Noorsaman Sommeng, merangkap sebagai kepala, M Fanshurullah Asa, Fahmi Harsandono, Sumihar Panjaitan, Saryono Hadiwidjoyo, Karseno, Martin Samodra Ritonga, Ibrahim Hasyim, dan A Qoyum Tjandranegara.

Sementara, sembilan calon lainnya yang diusulkan Presiden gagal menjadi Anggota Komite BPH Migas.

Kesembilan calon tersebut adalah Agus Budi Hartono yang meraih 1 suara, Agus Prawoto 6, Djoko Harsono 10, Endu Marsono 24, Heru Wahyudi 18, Indrayana Chaidir 2, Pria Indirasardjana 20, Raswari 14, dan Ratiyan Abdurachman 15.

Sesuai ketentuan, Presiden mengusulkan 18 calon Anggota BPH Migas ke DPR dan selanjutnya Komisi VII DPR memilih sembilan di antaranya.

Sebelum proses pemilihan, Komisi VII DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu kepada 18 calon selama tiga hari berturut-turut sejak Senin (5/12) hingga Rabu (7/12).

(T.K007/A035)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011