Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel), membangun Klinik Implementasi Open Source (KIOS) atau sistem operasi pengolah data perangkat komputer untuk mengantisipasi pengunaan sofware (perangkat lunak) ilegal di lingkungan pemerintahaan tesebut.

"Pembangunan KIOS Babel ini, sebagai tindaklanjut kesepakatan bersama Menteri Komifo, Menteri Hukum dan HAM dan Menpan tentang batas waktu pengunaan software yang belum legal di lingkungan pemerintahan," ujar Kepala Diskominfo Babel, K.A Tajuddin di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan, pembangunan KIOS Babel merupakan komitmen Pemprov Babel untuk menggunakan software legal dan open source berdasarkan surat edaran MENPAN No: SE/01/M.PAN/3/2009.

"Pemprov Babel hingga tingkat kabupaten kota menggunakan software legal dan open source dengan batas waktu pelaksanaan penggunaan software legal dan open source paling lambat tanggal 31 Desember 2011," ujarnya.

Ia mengatakan, pelayanan KIOS ini diberikan secara gratis dan pelayanan tahap pertama ini diprioritaskan registrasi software peralatan komputer di instansi Pemerintahan Provinsi Babel.

"Apabila ada software yang masih dinilai belum disesuaikan pemberian software legal, maka KIOS Babel melayani dan meregistrasi software dari ilegal menjadi legal," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan, KIOS ini memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal dan ahli dalam meregistrasi perangkat komputer tersebut.

"Mudah-mudahan pada akhir 2011, semua software di seluruh jajaran instansi Pemerintahan Provinsi Babel, sudah mengunakan software legal," ujarnya.

Menurut dia, pembangunan KIOS ini, terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sorware yang selama ini digunakan Indonesia, pernah dikomplain mikrosof group, mereka memprotes pengunaan produknya tanpa izin.

Untuk itu, kata dia, kami mengimbau pemerintah kabupaten/kota juga membuka pelayanan yang sama dengan mengunakan tenaga trampil agar institusi pemerintahan sudah mengunakan sofware yang legal.

"Maka seluruh komputer/desktop yang tidak berlisensi harus menggunakan software yang legal atau migrasi dari software ilegal ke software yang legal.

Ia mengatakan, saat ini software legal telah tersedia namun untuk sementara dikhususkan bagi instansi pemerintah. System dari software ini adalah dapat dibuka dan dikembangkan oleh siapa saja (open source system) karena source programnya berbasis Linux.

"Saat ini software tersebut telah dikembangkan oleh beberapa instansi baik pemerintah maupun swasta agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan pengguna baik untuk kegiatan perkantoran (office) maupun untuk kegiatan teknis yang lebih spesifik," ujarnya.  (ANT-040/E008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011