Ambon (ANTARA) - Seorang narapidana warga negara asing (WNA) asal Myanmar, Saw Lin Naung, langsung bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Hari Raya Waisak di Provinsi Maluku, Senin.

Penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Senin, oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Maluku Saiful Sahri.

Saw Lin Naung menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. WNA Myanmar itu mendapat remisi (RK-II), besarannya 2 bulan dan langsung bebas.

"Napi yang mendapat remisi RK-II atau langsung bebas itu merupakan napi WNA sehingga perlu mendapat penanganan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi ketika bebas," kata Saiful Sahri.

Secara keseluruhan, ia mengatakan ada tiga napi penghuni Lapas maupun rumah tahanan (rutan) di Maluku mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2022. Seorang di antaranya langsung bebas.

Menurut Saiful, dua orang mendapat remisi (RK-I) atau pemotongan masa tahanan. Besarannya remisi masing-masing mendapat 1 bulan.

Ia mengatakan ketiga napi yang mendapatkan remisi hari ini sudah sesuai dengan yang diusulkan untuk memperoleh remisi.

Ia menjelaskan pemberian remisi hari ini juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-PK.05.04-446 tanggal 23 Maret 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada narapidana.

Adapun jumlah penghuni lapas maupun rutan di wilayah Maluku hingga tanggal 14 Mei 2022 total sebanyak 1.548 orang. Rinciannya tahanan sebanyak 241 orang, narapidana 1.307 orang, sedangkan kapasitas hunian hanya 1.409 orang.

Baca juga: 202 narapidana beragama Buddha dapat remisi khusus Waisak

Pewarta: John Soplanit
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022