Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di luar negeri yang Terancam hukuman mati Humphrey Djemat menyatakan siap  diaudit baik terhadap kinerjanya maupun dalam penggunaan dana operasionalnya.

"Masa tugas Satgas TKI berakhir pada tanggal 7 Januari 2012. Mengingat masa tugas Satgas berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor: 17/ 2011 dimulai sejak tanggal 7 Juli 2011. Jadi pernyataan Migrant Care bahwa masa tugas Satgas berakhir tanggal 6 Desember lalu tidaklah tepat," kata Humphrey Djemat dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat malam.

Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut ada empat hal yang menjadi tugas Satgas yaitu menginventarisasi permasalahan dan kasus-kasus WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati; melakukan advokasi dan bantuan hukum bagi WNI/TKI di Luar Negeri yang sedang menjalani proses hukum, khususnya yang terancam hukuman mati; melakukan evaluasi terhadap penanganan Kasus Hukum WNI/TKI termasuk kasus-kasus yang merugikan TKI di negara-negara penempatan, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai langkah-langkah penyelesaian dan penanganan kasus hukum WNI/TKI di negara penempatan.

Menurut Humphrey, selama masa tugasnya Satgas TKI telah dapat menginventarisir secara akurat jumlah yang terancam hukuman mati, di Arab Saudi sebanyak 44 orang, di Malaysia (148 orang), di China (40 orang), di Singapura (2 orang) dan di Iran (3 orang).

Setelah Satgas melakukan advokasi dan bantuan hukumnya maka di Arab Saudi dari 30 orang yang sudah di vonis hukuman mati, 7 orang mendapatkan pengampunan dan akan dibawa pulang ke Indonesia, 12 orang dibatalkan putusannya kemudian dilakukan pemeriksaan ulang, 8 orang mendapat perubahan dari hukuman Qishas menjadi Ta’zir (pengampunan dari Raja).

"Jadi tinggal 3 orang yang masih bisa kena hukuman Qishas (Pancung). Tiga orang tersebut adalah TKI Satinah asal Ungaran, Semarang, yang sudah mendapatkan Tanazul (pengampunan) dari keluarga Korban namun uang diyatnya masih akan dibicarakan sampai akhir tahun 2012, TKI Siti Zainab, asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang masih menunggu akil balighnya umur anak korban selama 3-4 tahun lagi," katanya.

Terakhir TKI Tuti Tursilawati, asal Majalengka, Jawa Barat, yang kabarnya segera akan di pancung namun saat ini ternyata masih diupayakan pemaafannya karena adanya Surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Raja Arab Saudi tanggal 6 Oktober 2011. Selain itu Satgas telah berhasil mengadakan pendekatan dengan pihak keluarga Korban dan melakukan perundingan sehingga peluang untuk mendapatkan Tanazul masih ada.

Humphrey menambahkan, di Malaysia Satgas berhasil membebaskan 4 orang yang tadinya sudah divonis mati. Saat ini 16 orang sedang menunggu pengampunan dari Sultan di negara bagian masing-masing. "Sampai saat ini tidak ada WNI/TKI kita yang dihukum mati di Malaysia," ujarnya.

Di China ada 40 WNI  yang terancam hukuman mati terlibat kasus Narkoba berat. Satgas berhasil  membuat  hukuman  seumur  hidup bagi 15 orang yang tadinya sudah dihukum vonis mati.

"Itulah sebagian dari hasil pencapaian kinerja Satgas sehingga keraguan terhadap efektivitas kerja Satgas tidak perlu diragukan lagi. Satgas berhasil membuat Kontrak dengan pengacara tetap di Arab Saudi dan di Malaysia. Di Malaysia Pengacaranya adalah Sebastian Cha, di KJRI Jeddah Pengacaranya adalah Khuddran Al-Zahrani, sedangkan di KBRI Riyadh pengacaranya adalah Abdullah bin Abdurrahman Al-Muhaemeed. Mereka semuanya adalah Pengacara Tetap untuk pendampingan sejak awal WNI/TKI kita  mendapatkan masalah hukum," kata Humphrey.

Dia menambahkan, pada saat ini Satgas tengah melakukan evaluasi terhadap masalah TKI baik di hulu maupun sampai ke hilir sehingga pada akhir masa tugasnya dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif dan kuat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga kedepan diharapkan perubahan besar yang lebih baik mengenai penempatan dan perlindungan TKI kita.

"Satgas TKI telah melakukan tugasnya secara efisien dan efektif sehingga tidak pernah ragu dan tidak pernah ada ketakutan untuk di audit kinerjanya dan penggunaan dana operasionalnya," demikian Humphrey Djemat, SH, LL.M.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011