Waykanan, Lampung (ANTARA News) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi (JAK) Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Yudi Hasan, Sabtu, mengatakan akan mengajak organisasi kepemudaan dan pelajar daerah itu untuk memerangi korupsi.

"Upaya tersebut akan kami lakukan untuk mengantisipasi atau menekan perbuatan yang merugikan negara tersebut," kata Yudi, di Blambanganumpu yang berada sekitar 200 km utara Kota Bandarlampung.

Pemuda dan pelajar menurut Yudi ialah garda depan kemajuan bangsa, karena itu menjadi penting merangkul mereka untuk memerangi korupsi dengan pembekalan dan pemahaman mengenai hal tersebut.

Yudi melanjutkan, langkah lain yang akan dilakukan pihaknya ialah dengan melakukan sosialisasi melalui media massa, baik elektronik atau cetak.

"Semisal melalui radio sehingga bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat," kata Yudi yang terpilih menjadi Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi Kabupaten Waykanan masa bhakti 2011-2015 menggantikan ABD Muluk RM.

Kemudian ia menambahkan, pihaknya akan mengawal dan mengawasi Pemerintahan Bupati Waykanan Bustami Zainudin dan Wakil Bupati Raden Nasution Husin serta legislatif setempat berkaitan dengan hal tersebut.

"Langkah preventif akan kami ambil supaya tidak ada permasalahan korupsi di Waykanan, karena itu masyarakat, pemuda, pelajar harus terlibat aktif supaya ruang-ruang korupsi tidak ada," kata dia.

Menurut Yudi, LSM adalah sebuah kekuatan tersendiri dalam model tiga sektor yang terdiri dari pemerintah sebagai sektor pertama, dunia usaha sebagai sektor kedua dan lembaga voluntir sebagai sektor ketiga.

"LSM sebagai sektor ketiga berkedudukan sebagai lembaga penengah yang menengahi pemerintah dan warga negara. Karena itu, adakalanya LSM memang harus bersikap kritis terhadap pemerintah, tetapi adakalanya pula LSM bertindak sebagai penjelas kebijaksanaan pemerintah," kata dia.

Koordinator Advokasi dan Hukum Jaringan Anti Korupsi Waykanan B Batubara mengharapkan Yudi mampu membawa LSM tersebut semakin eksis dan diperhitungkan keberadaannya dengan tindakan-tindakannya memerangi korupsi. (ANT-247)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011