Palu (ANTARA News) - Andri Muhammad Sondeng, tersangka yang diduga otak kerusuhan di ladang minyak Tiaka, Kabupaten Morowali segera akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palu setelah sebelumnya diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi setempat.

Kerusuhan di lokasi pengeboran minyak "Joint Operation Body" (JOB) Pertamina-Medco E&P Tomori, Kabupaten Morowali, itu terjadi pada Senin (22/8).

"Berkas dakwaannya tengah disusun oleh jaksa penuntut dan dalam waktu dekat ini tersangkanya akan segera disidang di Pengadilan Negeri Palu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Eki Mohammad Hasyim saat dihubungi wartawan per telepon di Palu, Senin.

Ia mengatakan, dalam dakwaan yang tengah disusun jaksa itu, tersangka Andri Muhammad Sondeng disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335, Pasal 170, dan Pasal 160 KUHP.

Setelah rampung dakwaan itu, jaksa segera melimpahkan berkas ke pengadilan negeri setempat untuk selanjutnya disidangkan.

"Berkas tersangka segera rampung dan akan kita limpahkan ke pengadilan dalam waktu 3-4 hari pada pekan ini," kata juru bicara Kejati Sulteng itu.

Penyerahan tersangka Andri Sondeng ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada Kamis (8/12) itu dilakukan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Polisi menetapkan Andri Sondeng tersangka karena diduga sebagai provokator dan penggerak massa sebelum terjadinya kerusuhan di ladang minyak Tiaka, Morowali, berdasarkan keterangan seluruh tersangka lainnya yang saat ini sudah dalam proses persidangan dan dikuatkan dengan bukti-bukti.

Andri merupakan koordinator lapangan aksi puluhan warga Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Morowali tempat pengeboran minyak JOB Pertamina-Medco E&P Tomori, Kabupaten Morowali, akhir Agustus 2011.
(ANT)
  

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011