Jakarta (ANTARA News) - Suami Nunun Nurbaeti, Adang Daradjatun menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menetapkan istrinya sebagai tersangka terkait adanya dugaan suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.

"Saya tidak ingin kasus ini dilokalisir makanya saya memberikan rekaman ini. Mereka (empat penyidik) datang ke rumah saya dan saya rekam di atas meja. Saat itu disebutkan status ibu dengan Arie Malangjudo itu sama, istilah penyidik adalah kurir atau tukang pos," kata Adang di kediamannya Jalan Cipete Raya No 39 C, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut dia kasusnya sama, motivatornya sama, kenapa tidak semua disamakan saja jadi tersangka.

Menurut Adang rekaman yang diperdengarkan seharusnya bisa menjadi bukti bahwa Nunun tak sendiri dalam kasus tersebut.

Selain rekaman tersebut, Adang juga menunjukkan foto Nunun, dirinya dan Miranda Swaray Goeltom dalam sebuah acara.

Foto yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa istrinya memang dekat dengan Miranda.

Rekaman itu memperdengarkan sebuah rekaman mengenai adanya indikasi bahwa rekan Nunun, Miranda Swaray Goeltom adalah motivator dalam kasus itu.

Rekaman itu adalah pembicaraan antara Adang dengan empat penyidik KPK berinisial RS, N, R, dan I pada 30 Desember 2010.

Dalam pembicaraan itu penyidik, kata Adang, menyebutkan Nunun tak memiliki motif dalam kasus itu melainkan Miranda yang ingin dipilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI 2004.

Empat penyidik tersebut datang ke rumah Adang dan suami Nunun merekam di atas meja. Saat itu disebutkan status ibu dengan Arie Malangjudo itu sama.

Nunun ditangkap di rumah kontrakannya di Bangkok, Thailand, pada Jumat (9/10). Dan baru diterbangkan Sabtu siang sekitar pukul 15.00 WIB.

Cek pelawat diduga diberikan kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999 - 2004. Cek itu diberikan terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesian Miranda.

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011