Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, memeriksa Adang Daradjatun sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan tersangka istrinya sendiri, Nunun Nurbaeti.

Adang enggan berkomentar kepada wartawan terkait pemeriksaannya di KPK.

Adang, yang waktu itu masih menjabat Wakapolri diduga mengarahkan Fraksi TNI/Polri di Komisi IX DPR RI agar memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

KPK juga akan memeriksa Direktur Kepatuhan Bank Artha Graha Witadinata Sumantri dan Anggota DPR-RI Asep Ruchimat Sudjana terkait kasus yang sama pada Selasa ini.
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2012