Gianyar (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja menghentikan sementara operasional mini market Indomaret di Banjar Sasih Batubulan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Saat dilakukan sidak, pihak Indomaret tidak dapat menunjukkan ijin-ijin yang harusnya dimiliki," kata Kepala Seksi Operasional Trantib Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, saat sidak izin bangunan, Senin.

Ia mengatakan, selain penghentian sementara operasional juga diberikan SP II.

Sebelumnya, sebelumnya Indomaret tersebut telah menerima SP I sekitar 10 hari yang lalu. Penanggung jawab Indomaret Banjar Sasih, Ida Bagus Eka Werdi, diminta menghadap ke Kantor Satpol PP pada hari Selasa (13/12) guna pembinaan.

Selain itu, pada sidak itu Sat pol PP juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah mesin kasir. Penutupan Indomaret dilaksanakan hingga pihak Indomaret bisa memenuhi seluruh izin usaha sesuai dengan perda dan keputusan Bupati Gianyar.

Menurut I Gede Daging, pihaknya tetap komit dalam penegakkan perda dan keputusan Bupati Gianyar, Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Meskipun pelanggaran yang terjadi sangat banyak dan membutuhkan waktu yang panjang serta segala keterbatasan yang dimiliki.

"Kami akan melaksanakan tugas kami secara maksimal," ujarnya.

Selain itu dalam sidak juga ditemukan dua bangunan di Banjar Cemadik, Desa Pejeng yang belum memiliki IMB dan ijin-ijin terkait dan diberikan SP I.

Rencananya bangunan tersebut akan di jadikan tempat tinggal dan villa.

Pada kesempatan itu,Sat pol PP juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai keberadaan pelanggaran yang terjadi di Wilayah Kabupaten Gianyar.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011