Magelang (ANTARA News) - Aktris Suzanna (63), yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin, mengaku mendapat informasi bahwa para calon pembunuhnya dibayar Rp50 juta. "Empat orang disebut Kiki Maria (43) dan Angela Aisa Yohana disuruh membunuh saya dengan bayaran lima puluh juta rupiah," kata Suzanna dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Diah Siti Basariah SH dengan dua anggota, Windarto SH dan M. Zaenal Arifin SH. Kiki Maria (43) adalah anak perempuan Suzanna, sedangkan Angela Aisa Yohana adalah cucunya yang berusia 16 tahun. Sidang itu mengajukan terdakwa aktor laga, Clift Andre Natalia atau Clift Sangra (40), yang juga suami Suzanna, karena menembak menggunakan pistol berpeluru karet yang mengenai bagian dada kiri menantunya, Abriyarso Priharto Boyoh (39). Abriyarso adalah suami Kiki Maria, bintang film dan penyanyi putri kandung Suzanna, yang pada 14 November 2005 ditembak Clift Sangra. Ia selamat dan sempat dirawat di RST Dr. Soedjono, Kota Magelang, selama enam hari. Selama ini keluarga Suzanna-Clift dan Kiki-Abriyarso tinggal di Kota Magelang. Empat orang yang disebut-sebut sebagai suruhan Clift itu adalah Yusman, Bayu, Wahyu dan Ida. Mereka adalah para pekerja di rumah Suzanna di kawasan Kebondalem Potrobangsan, Magelang Utara. Sedangkan, penembakan terjadi di rumah Kiki di kawasan Armada Estate Kramat, Magelang Utara. Pada kesempatan itu, Suzanna tidak merinci apakah bayaran Rp50 juta itu untuk setiap pembunuh atau untuk mereka berempat. Ia mengaku, kaget mendapatkan informasi dari Kiki dan puterinya soal rencana pembunuhan itu. Saat terjadi konfirmasi kabar itu kepada Clift yang mengantar dirinya bertandang ke rumah Kiki malah terjadi pembicaraan yang "panas" dan berlanjut perkelahian Clift dengan Abriyarso. "Kiki memanggil Meisha lalu disuruh bicara dengan saya tentang kabar tersebut," kata Suzanna dalam kesaksiannya. Meisha adalah nama panggilan Angela, cucunya. Pada kesempatan itu, aktris yang tenar melalui sejumlah film "panas" pada dasawarsa 1970an hingga 1980an itu juga menuturkan tentang perkelahian di antara Clift dengan Abriyarso yang berujung penembakan. Kiki, katanya, mengambil pisau dari atas almari di ruangan tamu lalu memberikan kepada Abriyarso untuk melawan Clift dalam perkelahian itu, sedangkan Clift mengambil pistol yang diselipkan di sepatu kaki kiri lalu menembakan tiga kali, tembakan pertama ke arah atas, kedua ke bawah dan ketiga ke atas lagi. Suzanna juga mengatakan, selama sekitar 23 tahun membangun keluarga dengan Clift sudah seringkali mendapat fitnah, antara lain berasal dari Kiki dan Abriyarso. Kiki adalah puteri Suzanna dengan suami pertama, Dicky Suprapto. "Setelah Kiki kawin dengan Abri hubungan kami semakin tidak akrab, sementara saya selama dua puluh tiga tahun aman di tangan Clift, baru pertama itu dengar mau dibunuh," demikian kesaksian Suzanna, yang beberapa waktu terakhir ini membintangi pula sinetron legenda di televisi swasta nasional. Pada sidang itu juga diminta kesaksian Abriyarso sebagai saksi korban. Abriyarso mengaku, menyuruh Clift keluar rumah setelah pembicaraan memanas dan Kiki, isterinya yang terlebih dahulu meminta Clift keluar rumah. Sejak awal pembicaraan keluarga itu dirinya berada di ruang keluarga yang hanya dibatasi almari dengan ruang tamu. Saat perkelahian dengan Clift, dirinya kena tembakan pertama di bagian dada sedangkan tembakan kedua mengenai pinggang kanan, dan tembakan ketiga ke arah atap rumah. Clift juga memukul kepalanya menggunakan gagang pistol. Ia mengaku tidak menggunakan senjata tajam saat berkelahi dengan Clift. Informasi rencana pembunuhan terhadap Suzanna diperolehnya dari Yusman sebagai salah seorang yang diperintah Clift untuk membunuh, tetapi menolaknya, dan malah memberitahu ikhwal itu kepada keluarganya pada September 2005. Abriyarto menyebut tiga orang (Yusman, Bayu dan Wahyu) diperintah Clift untuk membunuh Suzanna. "Mereka tidak mau melakukannya," katanya. Sidang juga menghadirkan Yohanes Rama (11) anak Suzanna-Clift, tetapi ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Rama menyatakan belum siap memberikan keterangan. Pada kesempatan itu Ketua Majelis Hakim meminta secara sukarela Clift dan Abriyarso saling memaafkan. Mereka saling bersalaman dan berpelukan di hadapan majelis hakim. Ikhwal serupa dilakukan saat Suzanna menjadi saksi. Abriyarso berlutut dan mencium tangan kanan Suzanna sebagai simbol saling memaafkan. Diah mengatakan, meski mereka sudah saling memaafkan tidak berarti proses peradilan perkara tersebut gugur. Sidang lanjutan perkara itu rencananya dilanjutkan Senin (6/3) mendatang untuk mendengarkan keterangan para saksi lainnya. Terdakwa Clift didampingi Penasihat Hukum, Bambang Tjatur Iswanto SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Sri Harianto SH. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006