Jakarta (ANTARA News) - Untuk mengantisipasi kesalahan dalam penyerahan pelaksanaan kepada pihak ketiga (outsourcing), maka Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang alih daya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/25/PBI/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, kata Kepala Biro Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, di Jakarta, Selasa.

Irwan mengatakan, PBI Alih Daya tersebut bertujuan untuk memberikan landasan pengaturan umum bagi bank yang akan melakukan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

"Kita ingin bank concern terhadap aktivitas pokok, terutama mendorong intermediasi," ujarnya.

Menurut dia, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melakukan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Selain itu, pengaturan ini juga mengatur kejelasan atas tanggung jawab terhadap perkerjaan yang diserahkan kepada pihak lain tersebut serta aspek perlindungan nasabah.

"Kegiatan pokok bank yang tidak bisa dialihdayakan adalah account officer (AO), customer service, teller dan analisis kredit, sedangkan kegiatan yang bisa dialihdayakan adalah kegiatan penunjang bank, seperti call center, telemarketing, jasa penagihan dan sales representative," katanya.

Untuk penagihan kredit, kata Irwan, kegiatan yang bisa dialihdayakan adalah hanya untuk penagihan kredit-kredit yang bermasalah. "Dalam penagihan tersebut bank tidak boleh melanggar hukum dan bank bertanggung jawab," ujarnya.

Perusahaan alih daya yang bisa diberikan kuasa oleh bank dalam jasa penagihan adalah harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha yang masih berlaku dari instansi berwenang sesuai bidang usahanya.

"Selain itu, perusahaan alih daya memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup, memiliki sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan dan memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam alih daya," ujarnya.

Dengan adanya PBI alih daya ini hanya akan memberikan tambahan biaya bank tidak sampai 0,3 persen dari biaya operasional bank.
(T.KR-IAZ/KR-SSB/B012)

Editor: Luki Satrio
Copyright © ANTARA 2011