Denpasar (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (18/5), mulai dari penyelenggaraan Simposium Nasional Hukum Tata Negara (HTN) yang didukung oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sampai penerbitan “red notice” Polri terhadap lima tersangka kasus investasi bodong Fahrenheit.

Berikut lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Menkumham target revisi PP tentang kewarganegaraan rampung 2022

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia rampung pada 2022.

Dengan demikian, PP hasil revisi itu diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan warga negara Indonesia yang memiliki masalah kewarganegaraan.

Selengkapnya baca di sini.

2. Mahfud MD ingatkan ahli hukum jangan terjebak keberpihakan politik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan para ahli hukum untuk tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak pada kepentingan tertentu agar pemikiran yang disampaikan ke publik tetap jernih dan objektif.

Menurut Mahfud, selaku Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), jika seorang ahli hukum memiliki keberpihakan pada agenda politik tertentu, maka analisisnya sering kali menyesatkan.

Selengkapnya baca di sini.

3. Polri ajukan "red notice" buru 5 tersangka Fahrenheit

Penyidik Polri berencana mengajukan penerbitan red notice bagi lima tersangka penipuan investasi robot trading melalui aplikasi Fahrenheit yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya termasuk bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Empat tersangka lainnya berinisial D, IL, DB dan MF ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sisanya lima tersangka masih buronan, yakni berinisial HA, FN, DL, WL dan HD.

Selengkapnya baca di sini.

4. Densus mengawasi kegiatan kelompok teroris cegah baiat massal ISIS

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengawasi ketat aktivitas kelompok ataupun jaringan teroris di Indonesia untuk mencegah baiat massal atau sumpah setiap kepada pemimpin baru Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Abu Hassa al-Hashemi al-Qurashi.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan belum ada indikasi ISIS melakukan proses baiat massal di Indonesia. Namun, yang ada proses baiat dilakukan oleh perorangan atau kelompok.

Selengkapnya baca di sini.

5. BNN memusnahkan 6.500 batang ganja di Aceh Besar

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan 6.500 batang tanaman ganja di kawasan hutan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu.

Pemusnahan dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi dengan melibatkan puluhan personel BNN Provinsi Aceh, Polri, dan TNI.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022