Jakarta (ANTARA News) - Patroli keamanan laut (Patkamla) dan tim intel Pangkalan Utama Angkatan Laut I Belawan menggagalkan penyelundupan 200 "ballpress" pakaian bekas oleh kapal tanpa nama bernomor selar GT.7 S.5 No. 1398 dari Malaysia, Rabu dinihari.

Siaran pers yang diterima ANTARA dari Dispen Lantamal I Belawan, di Jakarta, Rabu malam, menyebutkan, penghentian sebuah kapal yang dicurigai membawa pakaian ilegal itu dilakukan oleh Patkamla Tapak Kuda di Perairan Percut, Belawan, Sumatera Utara, dengan dikomandoi oleh Serka PTP M.Rumapea.

Setelah dihentikan, ternyata muatan kapal itu berupa pakaian bekas yang dikemas menjadi ballpress dan berjumlah kurang lebih 200 buah ballpress. Setelah diadakan pemeriksaan oleh Patkamla dan tim intel, awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen sehingga selanjutnya kapal diamankan di dermaga Lantamal I Belawan.

Di dermaga Lantamal I tepatnya pukul 12.30 Komandan Lantamal I Laksma TNI Bambang Soesilo beserta Asisten dan Jajarannya meninjau sekaligus memeriksa kapal hasil tangkapan Patkamla Laut I.

Komandan Lantamal I Laksma TNI Bambang Soesilo, menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa pada Selasa (13/12) sekitar pukul 22.00 WIB, Dansatkamla Lantamal I Mayor Laut (P) Rafi Ta`dung menerima informasi dari Intel Lantamal I adanya rencana sebuah kapal mengangkut ballpress asal Malaysia yang akan masuk di wilayah perairan Percut Belawan.

Selanjutnya pukul 24.00 WIB Dansatkamla memperintahkan Patkamla Belawan untuk melakukan patroli. Patkamla Tapak Kuda menuju perairan Percut untuk mencari kapal yang diindikasikan bermuatan ballpress.

Kemudian pada Rabu dinihari (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB di posisi perairan Percut Patkamla Tapak Kuda melihat sebuah kapal yang mencurigakan dan mendekati kapal tersebut, namun kapal tersebut berusaha melarikan diri.

Patkamla Tapak Kuda, kata Bambang, melakukan pengejaran dan tembakan peringatan, dan akhirnya kapal langsung berhenti. Beberapa ABK berhasil dikuasai oleh Patkamla Tapak Kuda. Ada beberapa ABK yang menceburkan diri ke laut tetapi salah satu dari mereka bisa diselamatkan oleh Patkamla.

Kapal Tangkapan beserta barang bukti langsung dibawa Patkamla Tapak Kuda dibantu Patkamla Belawan ke Mako Lantamal I untuk penyidikan lebih lanjut.

Nama-nama ABK yang diamankan berinisial HR berusia 27 tahun asal Kabupaten Batu Bara (Sumut), RY berusia 39 tahun asal Kabupaten Batu Bara, sedangkan yang masih diburu berinisial IN, BD dan MM.

"Ballpress pakaian bekas asal luar negeri merupakan salah satu jenis barang yang dilarang masuk ke wilayah NKRI yang sudah diatur dalam undang-undang," katanya.

Penangkapan terhadap kapal dengan muatan ballpress atau pakaian bekas oleh Patkamla Tapak Kuda di perairan Percut merupakan salah satu cara untuk mencegah masuknya barang ilegal di perairan wilayah Lantamal I Belawan. (S037/B013)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011