Biak (ANTARA News) - Sebanyak 68 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Biak Numfor, Papua, memperoleh remisi Hari Raya Natal 25 Desember 2011.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Biak, Frans Nico M.Si, Jumat, mengatakan, penyerahan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pemberian remisi bagi narapidana Lapas Biak akan disampaikan usai perayaan ibadah Natal 25 Desember.

Frans menambahkan, usulan keseluruhan narapidana penghuni Lapas Biak yang diajukan untuk mendapatkan remisi sebenarnya 71 orang namun yang disetujui 68 orang.

"Remisi tiga narapidana lainnya hingga sekarang masih menunggu persetujuan pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah No 28 yakni narapidana korupsi, narkoba, teroris dan transnasional lainnya," tutur Frans Nico didampingi Kasi Registrasi Pembinaan Kemasyarakatan Suparlan Purba.

Ia menyebutkan, besaran remisi yang didapat 68 narapidana Lapas Biak sangat bervariasi mulai 15 hari hingga 1,5 bulan, dengan berbagai kasus tindak pidana kriminal di antaranya pencurian, penganiayaan dan lain sebagainya.

Dari 68 narapidana penerima remisi Natal, lanjut Kalapas Frans Nico, empat diantaranya akan langsung bebas hukuman pada hari raya Natal.

Kalapas Biak Frans Nico mengakui, sebelum mendapatkan remisi Natal, para narapidana bersangkutan telah diseleksi secara ketat serta memenuhi persyaratan peraturan di antaranya berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, telah menjalani hukuman tetap serta berbagai penilaian lainnya.

Kepada narapidana Lapas Kelas IIB Biak yang telah disetujui mendapat remisi hari raya Natal, menurut Kalapas Frans Nico, diminta tetap menjalankan kewajiban seperti biasanya hingga waktu penyerahan remisi diberikan pasca ibadah Natal 25 Desember 2011.

Penghuni Lapas Kelas IIB Biak hingga pertengahan Desember 2011 tercatat sebanyak 121 orang dengan status tahanan titipan dan narapidana. (M039/I007)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011