Kota Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah membantu menyalurkan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL), warung dan nelayan (BT-PKLWN) sebagai bentuk perhatian dan kehadiran pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19.

“BT-PKLWN tahap satu, khusus Polda Sulteng diberikan untuk empat wilayah, yaitu Polres Morowali Utara, Polres Parigi Moutong, Polres Donggala dan Polres Morowali, dengan besaran bantuan tunai 600.000 per orang,” jelas Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sulteng Kombes Pol Singgih Rahmanto, Jumat. Dari data yang ada, jumlah PKL dan warung yang menerima di empat wilayah tersebut sebanyak 20.498 orang, sementara untuk nelayan berjumlah 24.752.

“Hasil pendataan jumlah PKL dan warung adalah 20.498 orang. Target 16.000, terverifikasi 17.152 dan yang sudah menerima BT-PKLWN sebanyak 11.066 atau sekitar 66 persen,” jelasnya.

“Sementara untuk penerima manfaat nelayan, hasil pendataan 24.752, target 50.000, terverifikasi 22.435 dan yang sudah tersalurkan 6.385 atau baru 13 persen,” tambahnya.

Pada tahap dua, bantuan tunai diberikan tujuh wilayah, yaitu Donggala, Parigi Moutong, Morowali, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Banggai dan Sigi. Dengan jumlah hasil pendataan PKL dan Warung 29.143 orang.

“Target 22.500, terverifikasi 27.501 dan bantuan tunai tersalurkan 15.275 atau 68 persen,” tuturnya.

Sementara untuk nelayan berjumlah 17.527 orang dengan target 17.276 dan terverifikasi 17.513. Bantuan tunai tersalurkan 5.280 orang atau 30,56 persen.

Dalam pelaksanaan pendataan kepada penerima manfaat BT-PKLWN ini, Polda Sulteng dan Polres yang ditunjuk menggunakan aplikasi Puskeu Presisi.

Sebagaimana arahan dari Pimpinan Polri, pendataannya berbasis KTP elektronik. Dalam sistem pendataan ini juga akan terverifikasi dimana warga penerima manfaat yang telah mendapatkan bantuan lain akan ditolak sistem,” sebutnya. Sementara itu Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, BT-PKLWN ini diharapkan dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah untuk menjaga daya beli, keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan pemilik warung.

“Pemerintah ingin agar bantuan ini dapat diterima oleh penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak, sehingga Pemerintah menugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat,” ujar Sugeng.
Baca juga: KKP gandeng MDPI wujudkan perdagangan adil untuk nelayan
Baca juga: Pengurusan izin kapal di atas 30 GT diminta dilimpahkan ke daerahBaca juga: Erick Thohir tegaskan komitmen prioritaskan fasilitas bagi nelayan

Pewarta: Kristina Natalia
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022