Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin kemarin (27/2) sudah menandatangani Inpres mengenai Paket Kebijakan Peningkatan Investasi yang berisi lima program pokok dan jadwal kerja upaya peningkatan investasi. "Inpresnya sudah ditandatangani kemarin Senin," kata pejabat di Kantor Menko Perekonomian yang tidak mau disebutkan namanya kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa. Inpres tersebut, katanya, berisi arahan lengkap Presiden kepada semua pejabat untuk melaksanakan paket perbaikan iklim investasi tersebut. Sementara itu, staf ahli Menko Perekonomian Firman Ukur Tamboen menjelaskan, paket kebijakan tersebut dibagi dalam lima program yaitu kebijakan umum, kebijakan di sektor bea masuk dan cukai, kebijakan perpajakan, kebijakan perburuhan, dan kebijakan di sektor usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi. Inti paket kebijakan ini, lanjutnya, adalah menghilangkan berbagai hambatan terkait investasi sehingga memperbaiki iklim investasi di Indonesia sekaligus mendorong kemajuan di sektor UKM dan koperasi. "Dalam paket itu ada jadwal kerja serta level menteri atau pejabat yang bertanggungjawab menyelesaikannya," katanya. Program kebijakan umum paket kebijakan itu menyebutkan tiga hal yang harus dikerjakan yaitu penguatan pelayanan lembaga investasi, penyeragaman peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan mengkaji peraturan mengenai kewajiban dalam penilaian dampak lingkungan. Pada program bea masuk dan cukai, yang harus dilakukan adalah memberikan insentif fiskal untuk meningkatkan daya saing industri, mempercepat arus barang, meningkatkan efektifitas kawasan berikat, meningkatkan program anti penyelundupan dan menyederhanakan prosedur administrasi cukai. "Untuk insentif fiskal ini antara lain mengenai jaminan resiko terhadap proyek-proyek asing," katanya. Untuk perpajakan, programnya adalah insentif pajak untuk investor, penerapan dan penguatan sistem self assesment, mengubah PPN untuk promosi ekspor, melindungi hak pembayar pajak, dan meningkatkan keterbukaan dan transparansi. "Insentif perpajakan akan diberikan kepada investasi pada komoditi-komoditi dan usaha-usaha tertentu, juga pada investasi di Indonesia bagian timur sehingga bisa meningkatkan daya tarik," katanya. Kebijakan di bidang perburuhan, antara lain dengan menciptakan iklim hubungan industrial untuk memastikan pembukaan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing, melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, dan memperbaiki peraturan hubungan industrial. Selain itu juga menyederhanakan prosedur pembuatan visa bisnis, menciptakan informasi dan pasar tenaga kerja serta mengubah dan meningkatkan transmigrasi untuk menbuka lapangan kerja. "Ada jadwal untuk memperbaiki undang-undang tenaga kerja, serta jadwal untuk menyelesaikan UU investasi," katanya. Sementara program kelima adalah kebijakan untuk meningkatkan UKM dan koperasi dengan memberikan insentif bagi investor yang mau bekerjasama dengan sektor UKM dan koperasi. Menurut Firman, semua program ini diserahkan dan menjadi tanggungjawab menteri terkait dengan pengawasan dipegang langsung oleh Menko Perekonomian. "Penjelasan paket ini akan disampaikan langsung oleh Pak Boediono nanti setelah beliau kembali dari mengikuti kunjungan pak presiden ke luar negeri," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006