Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Layanan SIM Keliling hari ini berlangsung saat pelaksanaan kembali Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB/CFD) setelah dua tahun 
terhenti.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 07.00-12.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut, yakni:
Jakarta Timur (Jaktim): Jl Raden Inten samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat (Jakbar): Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Polisi terima ratusan permohonan perpanjangan SIM lewat "Sinar"
Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot di bawah satu jam


Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022