Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemburu Aset Koruptor (TPAK) telah mencairkan dana senilai Rp2,5 triliun yang disalahgunakan oleh terpidana tindak pidana korupsi. "Target utama kita menyelamatkan keuangan negara sekitar enam hingga tujuh triliun rupiah, namun sejauh ini yang berhasil diperoleh baru Rp2,5 triliun," kata Ketua TPAK Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, perolehan tersebut berasal dari terpidana Bambang Sutrisno dan Andrian Kiki Irawan dalam kasus penyimpangan dana BLBI pada Bank Surya, dan terpidana (alm) Hendra Rahardja untuk kasus BLBI pada Bank Harapan Sentosa. Ketiga orang tersebut diadili dalam sidang in absentia dan diputus pidana sumur hidup. Bambang dan Andrian hingga saat ini masih dalam pelarian sementara Hendra yang juga kakak kandung Eddy Tansil itu telah meninggal dunia di Australia. Dana yang diselamatkan dari Bambang Sutrisno dan Andrian mencapai Rp1,5 triliun yang dibayarkan oleh komisaris Bank Surya, Sudwikatmono, katanya. Sementara itu dari Hendra Raharja diperoleh Rp135 miliar dan Rp488 miliar. Aset yang telah dicairkan itu dikembalikan ke kas negara. Untuk pengembalian aset Eddy Tansil --yang membobol Bappindo sebesar Rp1,3 triliun itu-- TPAK hingga kini masih melakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak yang menyatakan kepemilikannya terhadap sejumlah aset berupa tanah dan rumah. "Sasaran kita supaya bisa mengembalikan aset koruptor yang tersimpan di luar dan dalam negeri," kata Basrief yang menjabat Wakil Jaksa Agung itu. TPAK yang merupakan bagian dari Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana itu tidak sekadar mencari dan mengembalikan aset koruptor namun juga melakukan perburuan dan upaya ekstradisi tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan mengatakan, tim tersebut masih melakukan koordinasi upaya penangkapan sembilan tersangka yang berada di luar negeri. "Para tersangka itu adalah RDK, PML, IS, RHIS, AI, BDT, HL, HLM dan LES," kata Kapuspenkum. Aksi terakhir tim terpadu itu adalah menangkap Jeffry Baso yang terkait kasus penerimaan dana hasil pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru. Kasus Jeffry itu kini ditangani Bareskrim Polri dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006