Palangka Raya (ANTARA News) - Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia mengimbau masyarakat daerah tersebut agar lebih selektif dan teliti ketika akan membeli tanah atau lahan.

"Semua itu untuk menghindari masalah tumpang tindih lahan yang marak terjadi di kota kita, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum dan sengketa," kata Riban di Palangka Raya, Senin.

Diungkapkannya, urusan sengketa tanah warga yang kerap kali tumpang tindih, menjadi masalah yang sulit diatasi dan diselesaikan dengan cara damai maupun melalui jalur hukum, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota, sebab bila dibiarkan, akan semakin bertambah dan bisa memicu konflik.

Sejak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengeluarkan sertifikat tanah mulai pertengahan 2008, menimbulkan banyak masalah bagi warga yang hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari lurah maupun camat setempat yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Kasus sengketa tanah jika dibiarkan tak akan selesai dan dapat terus menimbulkan korban, sehingga sekecil apa pun persoalan harus diwaspadai agar tidak menimbulkan konflik horizontal, karena sudah menjadi masalah sosial di masyarakat, selain dipicu tumpang tindih surat kepemilikan tanah.

Untuk itu, Pemkot melakukan inventarisasi dan investigasi permasalahan sengketa tanah yang terjadi, bahkan melibatkan Polri dalam membuktikan keaslian sertifikat tanah dan SKT.

Walaupun telah menemukan kesepakatan, setelah melalui beberapa kali mediasi antarwarga yang bersengketa, namun masih banyak yang belum diselesaikan, di antaranya beberapa kasus perkara perdata yang sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Menyikapi persoalan sengketa lahan yang cukup banyak terjadi, Pemkot sudah membentuk tim Indonesia Media Centre yang sebelumnya telah diberi pelatihan, yang juga melibatkan pihak dari kecamatan.

"Awal penyelesaian akan dilakukan pada tingkat kecamatan dan puluhan sengketa lahan diharapkan dapat selesai secara kekeluargaan, tanpa harus ke Pengadilan,"ujarnya.

Sebanyak 24 orang yang tergabung dalam tim mediasi dibagi tugas untuk menyelesaikan sengketa lahan yang berasal dari pengaduan masyarakat mengenai banyaknya tumpang tindih SKT, yang merupakan satu inovasi dari Pemkot guna membantu warga terutama karena sering terjadi konflik tanah.

Ini salah satu wujud keperdulian Pemkot untuk meningkatkan SDM aparatur, tegasnya.  (ANT-319/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011