Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa pengganda rekaman lagu, David Danarto, menjadi tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa David Danarto tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dipublikasikan di website MA, Selasa.

Putusan ini ditetapkan oleh R Imam Harjadi sebagai ketua majelis, Dr Salman Luthan dan Sri Murwahyuni sebagai anggota melalui rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 30 Juni 2011.

Majelis menyatakan Terdakwa David Danarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau persetujuan memperbanyak rekaman suara.

Untuk itu, majelis kasasi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar David Danarto tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 87/PID/2011/PT.DKI pada l9 Maret 2011 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1960/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR 23 Desember 2010 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.

Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan pidana terhadap David Danarto dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini, majelis kasasi menilai terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku- pelaku tindak pidana yang serupa, khususnya terhadap terdakwa sendiri.

Ma juga menilai hukuman tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hak cipta yang merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta.

Di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Barat), David Danarto telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp3 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (J008/A011)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011