Gorontalo (ANTARA News) - Peran gubernur dalam pemerintahan daerah akan diperkuat, agar posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi semakin jelas. Tidak seperti sekarang ini, ada beberapa kasus dimana bupati atau walikota bisa menafikan peran dan kedudukan gubernur itu.

"UU Pemerintahan Daerah (Pemda) akan dipecah jadi tiga, yaitu UU Pemda, UU Pilkada, dan UU Desa," ungkap Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam kunjungannya ke Gorontalo, Selasa.

Saat ini DPR dan pemerintah pusat sedang membahas revisi UU Pemerintahan Daerah.

Dalam RUU Pemerintahan Daerah yang saat ini sedang dibahas, lanjutnya, terkandung pasal-pasal yang akan menegaskan posisi dan peran gubernur di era otonomi daerah.

"Selama posisi gubernur masih ngambang, di satu sisi dia adalah wakil pemerintah pusat di daerah, namun banyak bupati dan wali kota yang tidak menganggapnya," katanya.

Akibatnya, di beberapa daerah terjadi ketegangan dan diskoordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota/kabupaten. Alasan paling umum adalah karena bupati atau walikota itu dipilih langsung konstituen di wilayah masing-masing, bukan ditunjuk oleh gubernur.

Hakam mencontohkan, ketika membutuhkan sesuatu yang terkait dengan pemerintah pusat, banyak bupati dan walikota yang langsung ke Jakarta tanpa berkoordinasi dengan gubernurnya. Banyak efek buruk dari praktik pemerintahan seperti ini, di antaranya iklim investasi yang membingungkan investor dan masyarakat.

Juga dalam penyusunan rancangan tata wilayah dan tata ruang, dimana kabupaten merasa bahwa merekalah yang memiliki wilayah secara hakiki.

"Banyak bupati dan walikota yang tidak mau ikut peraturan di tingkat provinsi karena merasa otonom," katanya.

Dengan penegasan posisi dan peran gubernur diharapkan akan terjadi koordinasi yang baik antara gubernur dengan bupati dan walikota sehingga dapat menciptakan kondisi daerah yang lebih kondusif.

"Jika itu terwujud, nantinya bupati dan walikota serta pejabat di kabupaten/kota tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta saat punya urusan dengan pemerintah pusat, cukup berhubungan dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," ungkap wakil rakyat dari PAN itu. (ANT-309)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011