Bandung (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut empat tahun enam bulan penjara kepada terdakwa penyuap Hakim Imas Dianasari yakni Odih Juanda, di Ruang Sidang Kresna Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan berupaya melakukan suap. Maka dari itu kami menjatuhkan pidana empar tahun enam bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa," kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum dari KPK Riyono.

Ia mengatakan, terdakwa Odih Juanda juga wajib membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan serta wajib membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dan hakim anggota Adriano dan Basyari itu, dimulai setelah persidangan hakim Imas Dianasari.

Berbeda dengan terdakwa Imas Dianasari yang dituntut 13 tahun penjara, tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Odih lebih ringan, yakni 4,6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Menurut Riyono, terdakwa Odih Juanda dituntut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 55 ke 1 juncto 64 KUHPidana UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah UU Nomor 20/2001 tentang tipikor pasal 5 ayat 1 huruf a juncto pasal 55 juncto 53 KUHPidana.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tak sejalan dengan pemerintah tentang program pemberantasan korupsi.

Terdakwa Odih juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berharap keadilan pada lembaga keadilan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa terus terang terhadap penyidik dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU dari KPP juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp200 juta dalam kantong keresek hitam yang akan diberikan kepada terdakwa Imas dari terdakwa Odih. Saat ini, uang tersebut kini disita oleh negara.

Majelis Hakim menyatakan sidang dengan terdakwa Odih Juanda akan dilanjutkan Selasa 3 Januari 2012 dengan agenda pledoi atau pembelaan.

(T.KR-ASJ/Y003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011