Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Sofyan Jacob siap memenuhi panggilan penyidik terkait perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas keamanan Perumahan Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

"Pak Sofyan siap menjalani pemeriksaan, kapan saja waktunya," kata pengacara Sofyan Jacob, Julius Sesunan, di Jakarta, Jumat.

Julius mengatakan kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik, sehingga belum dapat kepastian jadwal pemanggilan terhadap Sofyan Jacob.

Julius menyebutkan pihaknya akan menghadirkan saksi mata bernama Roy yang berada bersama Sofyan saat pulang menuju rumah usai main tenis meja.

Roy merupakan saksi mata yang mengetahui kegiatan Sofyan usai main tenis meja dan membantah mantan Kapolda Metro Jaya itu melepaskan tembakan senjata api.

"Beberapa saksi tidak mendengar adanya suara tembakan, seperti yang dituduhkan kepada klien kami," ujar Julius.

Julius juga membantah Sufyan bertindak kasar terhadap petugas keamanan perumahan dan memiliki senjata api.

Sebelumnya, petugas keamanan Perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran melaporkan Sofyan terkait perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam dengan melepaskan tembakan senjata api.

Sugeng Joko Sadiran melaporkan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Bernomo : TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 8 Agustus 2011.

Sugeng mengadukan Sofyan dengan tuduhan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

(T014/R021)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011