Serang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten meluncurkan buku panduan budaya dan ritual masyarakat Banten yang dibolehkan dan dilarang oleh agama termasuk masalah debus.

"Buku panduan budaya dan ritual masyarakat Banten tersebut akan diluncurkan pada pembukaan Musda ke-III MUI Banten Jumat malam," kata Ketua Panitia Musda MUI Banten KH Aminudin Ibrahim di Serang, Jumat.

Ia mengatakan, buku tersebut bukan berbentuk fatwa MUI Banten, melainkan bentuk buku panduan terkait budaya dan ritual masyarakat Banten yang biasa dilakukan masyarakat Banten seperti "seren taun", pesta laut dan lainnya.

"Termasuk panduan kesenian debus, mana yang boleh menurut agama mana yang tidak boleh," kata Aminudin Ibrahim.

Buku tersebut merupakan hasil karya MUI Banten yang penyusunannya sudah melalui berbagai kajian, baik tinjauan segi agama maupun sosial kemasyarakatan.

"Buku itu nanti akan disosialisasikan kepada masyarakat Banten," kata KH Aminudin Ibrahim.

Sementara itu terkait Musyawarah Daerah (Musda) III MUI Provinsi Banten, selain agenda utama pemilihan ketua, juga mengagendakan pembahasan sejumlah isu strategis yang berkembang dikalangan umat Islam.

Sejumlah permasalahan yang akan dibahas diantaranya soal polemik pemilihan langsung seperti pilkada di tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga pemilihan presiden (pilpres), soal hukum jual beli pulsa elektronik melalui dunia maya, lalu soal pemanfaatan barang gadai dan hukum mengucapkan salam dengan bahasa non muslim dan polemik soal hukum bank konvensional yang membuka unit usaha Syariah.

"Dari sudut pandang Islam, misalnya pilkada, ditimbang dari sisi manfaat dan madharat mana yang lebih baik dan Islami antara pemilihan langsung atau pemilihan perwakilan (musyawarah). Lalu akan diuji, benarkah sistem pemilihan langsung banyak menimbulkan efek negatif," kata Aminudin Ibrahim.

(U.M045/Y008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011