Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan lebih memusatkan perhatian pada pencegahan pencemaran udara dan limbah industri dan air. "Pemprov akan lebih mengarahkan perhatian pada pencegahan pencemaran udara, limbah industri dan air karena tingkat pencemaran di ibukota sudah cukup tinggi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dalam acara penandatanganan surat pernyataan Kali Bersih dengan 19 perusahaan di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan program penandatanganan surat pernyataan tersebut yang merupakan kerjasama dengan Departemen Lingkungan Hidup merupakan sebuah langkah yang baik dan merupakan suatu bentuk pencegahan pencemaran secara nasional. "Meski demikian masalah utama yang dihadapi untuk pencegahan pencemaran tersebut saat ini adalah keterbatasan dana. Oleh karena itu maka diperlukan kerjasama dengan semua pihak, termasuk perusahaan," katanya. Sementara itu Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup, Muhammad Gempur Adnan, dalam kesempatan itu yang mewakili Menneg LH menyatakan bahwa program ini dan 19 perusahaan yang mengikutinya merupakan contoh yang baik dan perlu diikuti oleh perusahaan yang lainnya. Ia juga menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, setiap usaha atau industri harus turut serta dalam pencegahan pencemaran, termasuk melakukan pengolahan limbah dengan baik. "Program ini juga selain untuk menurunkan beban polusi udara, juga untuk menurunkan beban gas buang dan pengelolaan limbah industri," katanya. Program surat pernyataan Kali Bersih dilakukan di 9 provinsi, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, Kosasih Wirahadi Kusuma, untuk pertama 19 perusahaan yang menandatangani surat tersebut, antara lain PT Indofood, PT Indosat, PT Wicaksana, PT Jakarta Internasional Terminal dan PT Kuda Laut Engineering. Selanjutnya ada 66 perusahaan yang akan menandatangani surat pernyataan serupa. Dalam kesempatan itu Kosasih juga memaparkan selama 2005 kegiatan penilaian peringkat kerja perusahaan di bidang lingkungan hidup menilai, dari 29 perusahaan, terdapat dua perusahaan berkategori hijau atau baik dalam pengelolaan lingkungan. Selain itu terdapat 15 perusahaan yang masuk dalam kategori biru atau cukup, tujuh perusahaan tergolong merah atau buruk dan lima perusahaan dikategorikan dalam kelompok hitam atau sangat buruk. Kosasih menjelaskan peringkat pengelolaan lingkungan dari ke-29 perusahaan tersebut sudah diumumkan kepada publik dan dapat diakses di situs Kementrian Lingkungan Hidup.(*)

Copyright © ANTARA 2006