Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Cibinong, Bogor, Hendra Ruhendra (40), Rabu, diganjar hukuman pidana penjara 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain pidana penjara, Hendra juga didenda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada 9 Januari lalu, Hendra didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 60 ayat 1 huruf c (mengedarkan psikotropika) dan Pasal 62 (memiliki dan menyimpan psikotropika) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat (tanpa hak memiliki dan menyimpan senjata). Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup. Menurut hakim, Hendra terbukti melakukan semua dakwaan jaksa. Sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman bagi si pesakitan, hakim memperhatikan jejak Hendra yang tidak pernah dihukum, berlaku kooperatif dan mempermudah proses sidang, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi kepada negara selama 10 tahun sebagai jaksa. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, masih menurut hakim, adalah bahwa sebagai aparat penegak hukum Hendra telah mencoreng institusi kejaksaan, yang saat ini tengah disorot publik dalam upaya penegakan hukum. Selain itu, pemberat hukuman bagi Hendra ialah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. "Pemidanaan ini sama sekali bukan balas dendam, tapi merupakan pembinaan mental supaya terdakwa bisa menyadari kesalahannya," seperti dikutip dari butir-butir pertimbangan majelis hakim. Majelis juga berharap kasus Hendra akan memberikan dampak pemidanaan terhadap pelaku lain, terutama aparat penegak hukum. Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Hendra, Hartono menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan hakim. "Hukuman ini sangat berat," kata Hartono yang membanding-bandingkan kasus kliennya dengan kasus pabrik ekstasi di Bogor dan kurir 20 kg sabu di kawasan Jakarta Barat, "Ya ... kalau bisa di bawah 10 tahun lah." Hendra sendiri mempertanyakan upaya aparat hukum menangkap Alex, pria yang disebut-sebut si mantan jaksa sebagai pemilik sabu yang menjadi dasar masalah ini. Seperti telah diberitakan sebelumnya, Hendra ditangkap aparat dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2005 di Jalan Club Road, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan itu sendiri berdasarkan keterangan Subur Supriandono, yang ditangkap di Jalan Intan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 24 Agustus 2005. Saat itu Subur didapati membawa 21,0643 gram sabu. Subur mengaku barang tersebut ia beli dari Hendra. Ketika ditangkap polisi, Hendra didapati menyimpan 82,67 gram sabu dan 30 butir ekstasi. Selain itu, di apartemen Hendra (di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan) terdapat 83,6 gram sabu dan dua pucuk senjata api jenis FN. Hingga berita ini diturunkan, Hendra dan Subur ditahan di LP Cipinang.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006