Jakarta  (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, menerbitkan peraturan penggunaan dana sisa anggaran lebih (SAL) untuk mengatasi kemungkinan terjadinya pembalikan dana asing yang membahayakan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta stabilitas pasar keuangan domestik.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Penggunaan SAL Dalam Rangka Stabilisasi Pasar Surat BErharga Negara (SBN) Domestik.

Prinsip dasar penggunaan SAL yang diatur dalam peraturan ini adalah bahwa penggunaan SAL untuk pembelian SBN di pasar sekunder dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik dilaksanakan dengan ketentuan kondisi pasar SBN domestik ditetapkan dalam level krisis berdasarkan protokol manajemen krisis pasar SBN oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang atas nama Menkeu, dan mendapat persetujuan dari Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang, dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik, menyampaikan usulan penggunaan SAL kepada Menkeu berdasarkan koordinasi dengan unit terkait, dengan mempertimbangkan kondisi krisis yang diperkirakan akan berkelanjutan dan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembelian SBN diperkirakan tidak mencukupi kebutuhan stabilisasi pasar domestik.

Selanjutnya usulan yang telah disetujui Menkeu disampaikan kepada Badan Anggaran DPR, paling sedikit mencakup: kondisi pasar SBN domestik, dan jumlah maksimal SAL yang dapat digunakan untuk pembelian SBN domestik di pasar sekunder dalam rangka stabilisasi SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun berikutnya.

Setelah disetujui Badan Anggaran DPR, Dirjen Pengelolaan Utang melaksanakan pembelian SBN di pasar sekunder sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sedangkan Dirjen Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara.

Selanjutnya, Dirjen Pengelolaan Utang harus menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan SAL tersebut kepada Menkeu sebagai bagian dari laporan hasil pembelian SBN dalam rangka stabilisasi pasar SBN. Peraturan Menkeu ini berlaku sepanjang pengaturan mengenai penggunaan SAL untuk stabilisasi pasar SBN domestik masih diatur dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.

Sebelumnya Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Agus Suprijanto mengungkapkan perkiraan SAL pada akhir tahun anggaran 2011 diperkirakan bertambah Rp30 triliun. Pada awal Desember 2011, jumlah SAL senilai Rp97 triliun.

"Tentu akan ada tambahan SAL, karena kalau penerimaan negara saja dapat mencapai target 100 persen dan belanja negara hanya sekitar 95 persen, maka sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) diperkirakan Rp20 triliun hingga Rp30 triliun," kata Agus.

Menurut dia, perkiraan tersebut didasarkan pada proyeksi defisit anggaran tahun ini yang diperkirakan hanya sekitar 1,6-1,7 persen dari produk domestik bruto (PDB), sehingga belanja negara bisa mencapai 95 persen tapi belanja pemerintah pusat mungkin hanya 90 persen.

Agus mengungkapkan, jumlah SAL sekitar Rp97 triliun itu kemungkinan besar akan bertambah lagi pada akhir tahun ini jika memperhitungkan realisasi belanja yang tidak setara dengan penerimaan yang masuk ke kas negara.

Ditambahkannya, penggunaan SAL tersebut bisa digunakan untuk antisipasi risiko fiskal, sudden reverseal, keadaan darurat jika dampak krisis melanda Indonesia.

"Kalau krisis biasanya jumlah warga masyarakat masuk kelompok miskin bertambah. Itu perlu kita antisipasi, salah satu cara mungkin dengan SAL ini," jelasnya.

Berdasar PMK Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan SAL, sisa lebih pembiayaan anggaran/sisa kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama satu periode pelaporan.

SAL adalah akumulasi SILPA/SIKPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setealh ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011