Pekalongan (ANTARA News) - Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad menyatakan akan menggugat PT Perusahaan Listrik Negara karena dinilai tidak transparan dan sewenang-wenang melakukan pemadaman penerangan jalan umum (PJU).

"Pemadaman PJU di sepanjang pantura Kabupaten Batang dan Pekalongan adalah sebagai bentuk arogansi PLN sehingga kami perlu melakukan upaya hukum. Jika perlu kami akan segera menunjuk pengacara menggugat PLN," katanya di Pekalongan, Rabu.

Ia mengatakan, sikap arogansi PT PLN dengan menunjukkan pendekatan kekuasaannya itu perlu disikapi dengan mengupayakan ke jalur hukum.

"Seharusnya PT PLN perlu membicarakan terlebih dulu pada masing pemerintah daerah sebelum melakukan pemadaman. Jika kondisi jalan gelap maka hal itu akan menimbulkan kerawanan tindak kriminal sekaligus kecelakaan," katanya.

Ia mengatakan, selain kecewa terhadap pemadaman, pemkot juga menyesalkan sistem pendataan PJU yang dilakukan PT PLN yang tidak pernah melibatkan pemerintah daerah setempat sehingga hasilnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kami memiliki kelebihan pembayaran tagihan ke PT PLN sekitar satu miliar rupiah dan baru dikembalikan oleh PT PLN sekitar Rp226 juta sedangkan sisanya sebesar Rp845 juta belum dikembalikan," katanya.

Humas Area Pelayanan Jaringan PT PLN Pekalongan Eko Wahyu mengatakan, tindakan pemadaman PJU oleh PLN sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Kami siap menghadapi apa yang disampaikan Wali Kota Pekalongan. Namun, sebelum melangkah ke jalur hukum lebih baik dilakukan melalui pendekatan musyawarah," katanya.
(KR-KTD)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011