Natuna (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepakat aktivitas tambang pasir kuarsa di daerah itu dihentikan sementara sampai izin diterbitkan.

Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menyatakan meski dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Natuna terdapat kawasan tambang, namun bukan berarti kegiatan penambangan bisa serta-merta dilakukan.

"Tidak serta-merta bisa dilakukan atau diterapkan, izin bukan wewenang daerah dan penentuan lokasi juga oleh pusat. Kalau dalam RTRW memang wajib memuat itu, karena itu potensi daerah, termasuk tambang," kata Amhar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Aliansi Natuna Menggugat terkait penolakan kegiatan tambang pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, Bunguran Utara, Jumat.

Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan perubahan RTRW Natuna sudah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut dia dulu seluruh Natuna ditetapkan sebagai kawasan tambang, namun pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengubahnya.

"Kita diberikan peluang untuk melakukan peninjauan tata ruang lima tahun sekali. Saya memahami perubahan tata ruang ini, sejak awal menjabat sebagai Sekda," ujar dia.

Ia juga mengatakan semua tahapan telah dilakukan, termasuk konsultasi publik serta kesepahaman bersama antara Pemkab dengan DPRD.

"Validasi RTRW sudah sesuai dengan tahapan," tegasnya.

Koordinator Aliansi Natuna Menggugat Wan Sofyan mempertanyakan alasan perubahan RTRW Natuna hingga menyetujui kawasan tambang.

"Kami mempertanyakan apa itu tambang kuarsa dan silika itu. Kedua, kenapa RTRW Natuna bisa berubah dan menyetujui tambang yang sebelumnya tidak ada," kata Wan Sofyan.

Ia juga menegaskan menolak aktivitas pertambangan pasir kuarsa beroperasi di Natuna, karena berdampak buruk pada lingkungan.

Masih banyak potensi lain yang bisa dikembangkan di Natuna, tidak harus tambang dan berbeda dengan Kabupaten Lingga.

Dalam RDP tersebut, DPRD Natuna juya menghadirkan Mantan Bupati Lingga Alias Wello untuk memberikan penjelasan mengenai tambang pasir kuarsa.

Alias Wello menyampaikan bahwa proses pertambangan pasir kuarsa melalui proses panjang.

"Semua ada tahapan dan sesuai aturan dan akan dibentuk yang namanya Komisi AMDAL sebelum kegiatan itu dilakukan. Juga tersedia uang di muka yang dikenal dengan dana jaminan reklamasi," jelas Wello.

Hampir semua daerah yang memiliki silika tidak bisa di manfaatkan untuk perkebunan, karena tidak ada humus. Meskipun rekayasa bisa dilakukan, namun hanya bisa ditanam Pohon Pinang dan tanaman Akasia saja.

Wello menegaskan bahwa setiap aktivitas tambang memiliki dampak baik dan buruk.

"Pasti ada dampak positif dan dampak negatif. Penolakan tambang juga terjadi di Lingga, namun kita jelaskan kepada masyarakat agar memahami," ujar Wello.
Baca juga: Perhimpunan penambang kuarsa resmi terbentuk
 

Pewarta: Ogen
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022