Kediri (ANTARA News) - Majelis Hakim akhirnya memvonis dua terdakwa pembunuhan Pit Ardianto Sam Andi (36), seorang karyawan bagian survei dari MNC Finance, masing-masing selama 18 tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan ini. Mereka juga dengan sengaja membakarnya dan membuang mayatnya di Prigi, Watulimo, Trenggalek," kata Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono SH, saat sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis.

Basuki yang ditemani dua hakim anggotanya, Yunizar K Daya dan Agung Parnata, mengatakan bahwa beberapa hal yang memberatkan vonis pada dua terdakwa itu, yaitu Fahri Rudiansyah (22) dan Agus Iwantono (18) melakukan perbuatan sadis yang melampaui batas-batas kemanusiaan.

"Ada beberapa hal yang meringankan, yaitu karena kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan istri," ujarnya..

Majelis Hakim dalam sidang itu tidak membolehkan istri dari korban, Nanik Purwanti, untuk masuk ke ruang sidang. Keluarga, terutama istri korban, selama ini tidak terima dengan perlakuan dari kedua terdakwa yang telah membunuh Pit Ardianto Sam Andi secara kejam.

Nanik akhirnya menunggu di depan pintu masuk ke dalam ruangan sidang. Selama sidang yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, ia tetap berdiri di depan pintu, menunggu hingga Majelis Hakim membacakan vonis.

Kedua terdakwa, Fahri dan Agus, tampak tertunduk lesu saat mengikuti proses sidang. Kedua pengangkut sayur di pasar itu juga terdiam dan semakin terlihat lesu ketika vonis 18 tahun dibacakan oleh Majelis Hakim.

Mereka sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Rini Puspitasari, hinga akhirnya mereka menerima vonis tersebut. Terlebih lagi, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada keduanya.

Sementara itu, Jaksa Prijo Wicaksono mengaku masih pikir-pikir tentang vonis tersebut. Ia akan membicarakan terlebih dahulu pada atasannya.

"Kami akan lapor ke pimpinan dulu masalah ini," kata Prijo.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Rini Puspitasari, mengaku vonis ini cukup membantu kedua kliennya, karena tidak harus menjalani hukuman 20 tahun penjara. Ia juga menyadari, kliennya telah bersalah, karena melakukan pembunuhan.

"Kami sadar, ini adalah kesalahan yang berat. Tapi, kami juga mengucapkan terimakasih atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan," ujar Rini.

Sementara itu, keluarga mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Harusnya kedua terdakwa itu dihukum lebih berat lagi, bahkan kalau bisa hukuman mati.

"Kami tentunya tidak puas dengan vonis itu. Kalau bisa, mereka dihukum seberat-beratnya, maunya hukuman mati," kata Slamet Yulianto, yang kerabat korban.

Pit Ardianto (36), karyawan bagian survei MNC Finance Kediri yang warga Desa Menang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dibunuh Fahri Rudiansyah dan Agus Iwantono yang juga nasabahnya. Pit dibunuh Juni 2011 karena kedua nasabahnya itu terlambat membayar angsuran.

Polisi menemukan jenazah Pit di hutan Watulimo, Kecamatan Prigi, Kabupaten Trenggalek, yang jaraknya sekitar 70 kilometer dari Kabupaten Kediri dalam kondisi sangat mengenaskan.
(T.ANT-073/C004)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011