Washington (ANTARA News) - America Online Inc. telah mengajukan tiga gugatan terhadap "beberapa gang phising besar" yang memperdaya pengguna Internet untuk mengungkapkan identitas online dan berbagai informasi sensitif mereka, situs web teknologi Vnunet.com melaporkan Rabu. Gugatan perdata itu meminta ganti rugi senilai 18 juta dolar dan menandai untuk pertama kalinya sebuah perusahaan besar penyedia layanan Internet memanfaatkan Undang-Undang Anti-phising 2005. AOL, seperti dilaporkan DPA, menyatakan dalam gugatannya bahwa beberapa komplotan phising telah menjerat para anggota AOL dan CompuServe sebagai korban mereka melalui e-mail yang mencoba mendorong mereka ke situs web palsu yang tampaknya seolah-seolah dan merasa sebagai situs AOL atau CompuServe resmi dan situs Internet utama lainnya. Gugatan tersebut mengklaim bahwa gang-gang itu merancang ratusan situs web palsu untuk menyesatkan para konsumen. Begitu membuka situs web palsu, para anggota AOL dan CompuServe didorong untuk memasukkan nama layar, password, billing dan informasi keuangan mereka lainnya. Para phisher itu kemudian menggunakan informasi ini untuk memperjual-belikan identitas curian, menjarah melalui kartu kredit dan mencuri identitas pribadi tanpa diketahui para pengguna Internet. (*)

Copyright © ANTARA 2006