Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Indonesia telah menetapkan lima tersangka Kasus Bima. Mereka adalah anggota polisi sendiri dari Kepolisian Resort Bima, NTB; dua di antaranya adalah tersangka tambahan yang bersama tiga tersangka sebelumnya telah ditahan.

"Ada dua tersangka tambahan terkait Kasus Bima, yakni Briptu A dan Briptu MS, dari Polres Bima," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Saud U Nasution, di Jakarta, Senin.

Sementara itu, ketiga oknum anggota Polri yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka yaitu Bripda F, Briptu S dan Briptu F.

"Kelima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta akan dikenakan sidang disiplin di Polres Bima, tapi tidak menutup kemungkinan mengarah ke pidana," kata Nasution.

Briptu A dan Briptu MS melakukan penendangan dari belakang, sedangkan Bripda F dari Brimob NTB, proses pelanggaran disiplin, karena ada dua orang masyarakat setempat yang dipukul dan ditendang oleh anggota reserse Polresta Bima.

"Saat ini, dari masyarakat ada 56 tersangka yang telah ditahan di Polres Bima. Adapun warga yang tewas masih dalam pelacakan untuk mengetahui senjata yang digunakan. Ada juga ditemukan delapan balet peluru karet di tubuh warga," katanya.

Dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan Irwasum dan Propam Mabes Polri, tindakan yang dilakukan Polisi di Bima terbukti melakukan kekerasan fisik kepada warga.

Sampai saat ini sudah 115 anggota Polisi di NTB yang diperiksa tim internal Mabes Polri. Sebanyak 115 anggota itu terdiri dari berbagai unsur, seperti Brimob, Reserse, Dalmas, dan lain sebagainya.

Untuk jumlah korban dari hasil pengecekan Polres, Polsek dan Dinas Kesehatan sampai hari ini data yang meninggal dua orang. Korban yang meninggal atas insiden tersebut bernama Arief Rachman usia 18 tahun dan Syaiful usia 17 tahun.

Polisi melakukan tindakan pengamanan pada hari Sabtu (24/12) jam 08.00 WITA terhadap masyarakat setempat yang bertahan di jembatan penyeberangan Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, NTB. Aksi polisional itu dipimpin Kapolda NTB dan polisi kemudian menangkap provokator dan masyarakat yang masih bertahan untuk selanjutnya diangkut ke Markas Polres Bima.

Masyarakat setempat memblokade akses jalan dan aktivitas di Pelabuhan Sape sejak 19 Desember lalu. Mereka tergabung dalam Front Rakyat Anti-Tambang yang aktivitas demonstrasinya mengganggu aktivitas umum.

Tuntutan massa agar SK Bupati Bima Nomor 188/2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka atas nama AS yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya dilepaskan.

Tersangka AS diduga provokator pembakaran Kantor Camat Lambu, Kabupaten Bima, NTB, pada 10 Maret 2011. (S035)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012