Pusat PKL itu merupakan bentuk peran UGM untuk menjadi kampus yang bermanfaat bagi pelaku usaha kecil
Yogyakarta (ANTARA News) - Universitas Gadjah Mada Yogyakarta memiliki Pusat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menampung sebanyak 23 pedagang yang selama ini berjualan di sekitar Jalan Olahraga dan Jalan Fakultas Kedokteran Hewan universitas itu.

"Pusat Pedagang Kaki Lima (PKL) di Area Parkir Lembah Universitas Gadjah Mada (UGM) itu merupakan lokasi berdagang baru bagi 23 pedagang," kata Rektor UGM Sudjarwadi pada peresmian dan pembukaan Pusat PKL di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Pusat PKL itu merupakan bentuk peran UGM untuk menjadi kampus yang bermanfaat bagi pelaku usaha kecil, terutama dalam penyediaan makanan dan minuman yang baik.

"Kami juga memiliki pemikiran untuk memberikan fasilitas `hot spot` agar masyarakat lebih suka jajan di tempat tersebut. Suksesnya lokasi itu juga menjadi suksesnya UGM yang memiliki cita-cita untuk menjadi contoh nasional dan internasional," katanya.

Ketua Paguyuban Pusat Jajanan Lembah UGM (Pujale), Yoga Adi Pratama mengatakan, para pedagang cukup nyaman memiliki lokasi berdagang baru. Meskipun, mereka harus membayar retribusi sebesar Rp5.000 per hari untuk disetorkan pada Koperasi Keluarga Gadjah Mada (Kokelgam).

"Kami berharap lokasi baru itu lebih bagus daripada sebelumnya. Meskipun akan dipakai sistem retribusi dengan membayar Rp5.000 per hari di luar biaya listrik, air, keamanan, dan kebersihan," katanya.

Menurut dia, kebijakan retribusi tersebut baru akan diberlakukan jika omzet pedagang telah mencapai rata-rata Rp600.000. Sebelum mencapai penghasilan sebesar itu, pedagang hanya diminta membayar listrik, air, keamanan, dan kebersihan dengan besaran sesuai dengan kebutuhan.

"Patokan besaran retribusi juga sudah disepakati, di mana sebelumnya pihak UGM memberlakukan sebesar Rp10.000 per hari, kemudian kami tawar Rp5.000 per hari. Hal itu sudah masuk dalam perjanjian kesepakatan," katanya.

Selain 23 PKL, di lokasi tersebut juga terdapat total 48 kavling yang akan dimanfaatkan oleh pengelola atau Kokelgam untuk menjual aneka dagangan di luar makanan dan minuman, seperti cenderamata dan pakaian.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012