Bandung (ANTARA News) - Mantan Kadispenda Jawa Barat Bambang Heryanto  yang menjadi terdakwa kasus pembagian Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB)  terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancamannya 20 tahun penjara, dia dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 2 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Irra Zukna, saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Bambang Heryanto di Ruang Sidang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa.

Menurut Irra, terdakwa telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dengan menerima uang dari pembagian PBB Pemkab Subang Tahun Anggaran 2005 hingga 2008 dan menyalahi wewenang saat dirinya menjabat sebagai Sekda Pemkab Subang.

Persidangan terhadap Bambang Heryanto tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua ‎​GN Arthanaya didampingi Hakim Anggota Adriano dan Basyarifudun.

Bambang Heryanto diadili berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembagian Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2005 hinggfa 2008 senilai Rp14,298 miliar.

Bambang yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang itu mendapat jatah senilai Rp913 juta dari BP PBB tersebut.

Bambang tidak mendekam di tahanan karena sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya.

Jaksa menuduh Bambang saat berstatus Sekda Pemerintah Kabupaten Subang, turut berperan dalam proses penerbitan SK Bupati Nomor 973/ Kep.604-Dispenda/2005 tentang Pembagian Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang.

SK inilah yang dianggap pangkal penyalahgunaan BP PBB Kabupaten Subang dan dugaan penyelewengan BP PBB itu terjadi di sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan.

Terdakwa Bambang Heryanto dan Mantan Wakil Bupati Maman Yudia dituding mendapat jatah Rp913 juta.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Subang Agus Muharam mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar. Sisanya dibagi-bagikan dibagi-bagikan kepada para camat dan para lurah/kepala desa.
(KR-ASJ)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012