Surabaya (ANTARA News) - Jajaran TNI Angkatan Laut menghormati vonis mati dan pemecatan terhadap Kolonel Laut (S) M. Irfan Djumroni selaku pembunuh isterinya dan hakim PA Sidoarjo yang diputuskan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya, Kamis (2/3). Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut (KH) Tony Syaiful kepada ANTARA di Surabaya, Jumat, menanggapi vonis mati dan pemecatan dari kesatuan yang dijatuhkan Dilmilti III-Surabaya terhadap perwira menengah TNI AL tersebut. "TNI Angkatan Laut menghormati setiap keputusan yang diambil Dilmilti tersebut. Apa yang diputuskan majelis hakim, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang," katanya. Kolonel Laut (S) M.Irfan Djumroni yang mantan Perwira Menengah di Komando Pendidikan TNI Angkatan Laut (Kodikal) divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI-AL dalam persidangan di Dilmilti III-Surabaya atas kasus pembunuhan terhadap istrinya dan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo. Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) III-Surabaya Kolonel (CHK) Aris Sudjarwardi, yakni hukuman mati dan dipecat dari kesatuan. Dalam sidang putusan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Dilmilti III-Surabaya Kolonel (CHK) Burhan Dahlan sejak pukul 10.00 WIB itu, perwira menengah (Pamen) di Kodikal Surabaya itu terlihat tenang, sedikit tegang, dan sesaat kemudian akhirnya berkonsultasi dengan penasehat hukum. Konsultasi dengan penasehat hukum yang dipimpin Kapten Laut Priyambodo itu, terkait dengan tawaran empat opsi dari majelis hakim yakni dapat menerima vonis, banding, mengajukan grasi kepada presiden, atau menyatakan pikir-pikir. Kolonel Irfan melalui penasehat hukumnya Priyambodo menyatakan banding ke Pengadilan Militer Utama di Jakarta atas vonis tersebut. "Kami terus mengikuti proses persidangan tersebut, namun tidak sedikit pun TNI AL melakukan intervensi terhadap pengadilan. Apapun yang diputuskan majelis hakim, TNI AL sangat menghormatinya," kata Kadispen. Terkait pengajuan banding Kolonel Irfan, Kadispen Tony Syaiful menambahkan TNI AL akan terus mengikuti proses persidangan hingga kasus tersebut tuntas. "Ya kita ikuti saja prosesnya," tambahnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006