Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat ekspor Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) kian meningkat setiap tahunnya dan mencapai 43,69 juta dolar AS pada tahun 2021.

Sebelumnya pada tahun 2017 nilai ekspor KITE IKM hanya sebesar 3,11 juta dolar AS, yang kemudian meningkat menjadi 12,93 juta dolar AS pada 2018, 23,11 juta dolar AS pada 2019, dan 29,49 juta dolar AS pada 2020.

"Peningkatan ekspor yang sangat signifikan itu akan sangat membantu untuk menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi kita," ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani dalam media briefing di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, ia menyebutkan fasilitas KITE IKM yang telah diberikan sejak tahun 2017 berkontribusi signifikan terhadap nilai ekspor tersebut.

Adapun fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.

Fasilitas diberikan dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar.

Selama masa pandemi, Askolani menuturkan berbagai fasilitas tersebut berhasil mendorong ekspor sehingga menopang pertumbuhan ekonomi tahun 2021 yang mencapai 3,69 persen.

"Harapan kami tahun ini ekonomi Indonesia bisa meningkat di atas lima persen dan tahun 2023 serta ke depan akan meningkat lebih tinggi lagi," tambahnya.

Selain fasilitas KITE, ia menyebutkan terdapat pula pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk IKM memperoleh bahan baku di Bogor, Tangerang, Marunda, Merak, Bali, Sidoarjo, dan Aceh.

Kemudian terdapat PLB e-commerce yang terletak di Marunda.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022