Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Tentara Negara Indonesia (TNI) hingga kini belum menentukan sikap soal bisnis perorangan yang dilakukan prajurit TNI dan keluarganya. "Saya belum menerima ketentuan tentang bisnis TNI, terutama yang berkaitan dengan kebijakan mengenai bisnis perorangan yang dilakukan prajurit," kata Panglima TNI Marsekal Joko Suyanto usai menghadiri pertemuan rutin dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Jakarta, Jumat. Ia mengemukakan pengertian bisnis perorangan itu antara lain istri prajurit yang membuka toko untuk mendukung penghasilan suaminya sebagai prajurit TNI. "Masak kalo istri buka toko di rumah jual rokok dan lain-lain tidak boleh. Jadi ketentuan bisnis perorangan itu belum ditetapkan," kata Joko. Sebelumnya pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Transformasi Bisnis TNI (BPTB) untuk mempercepat proses pengalihan unit-unit bisnis militer yang selama ini dikelola TNI. Namun, dalam kebijakan mengenai bisnis militer tidak dicantumkan ketentuan mengenai bisnis perorangan yang dilakukan oleh prajurit. "Itu sepenuhnya menjadi kebijakan panglima TNI," kata Ketua Tim Supervisi pengalihan bisnis TNI, Muhammad Said Didu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006